Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa berupa Tanah Darat / tanah seluas :± 150M?2; ( seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate,
Desa Tamalate, Kecamatan galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas obyek sengketa sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Dg Bombong dan Sul Dg Gassing.
- Sebelah Selatan : Jalan Papin Blok
- Sebelah Timur : Rumah Sampara Dg Tompo
- Sebelah Barat : Jl.Tanggul Pantai
Yang diatasnya berdiri bangunan fondasi rumah Tergugat I adalah merupakan bagian dari obyek tanah milik Penggugat berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik No. 237 / Desa Tamalate,Surat Ukur No.247 / 1997 , Tanggal 14 – 5- 1997 seluas : 261 M?2; ( dua ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama H.YAMPA DG RURUNG;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan memasuki obyek sengketa tanpa hak dan mendirikan fondasi diatas sebagian lokasi tanah milik Penggugat yakni seluas : :± 200 M?2; ( dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Desa Tamalate,kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I yang menempati dan atau mendirikan bangunan di atas lokasi objek sengketa milik penggugat untuk melakukan Pengosongan dan mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku pemilik sah atas objek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat akibat penguasaan dan Klaim Penggugat atas obyek tanah milik penggugat tanpa hak secara melawan hukum dengan jumlah kerugian Materil sbesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Total keseluruhan sebesar Rp.300.000.000,- ( tigaratus lima puluh juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kepada Pengugat, untuk setiap hari keterlabatan dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum
- (ingkracht van gewijsde) sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding maupun upaya hukum Kasasi dari Tergugat.
- Menghukum dengan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( exaequo et bono ) ; Demikian gugatan ini diajukan atas segala perhatian dan perkenannya Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tak lupa kami haturkan banyak terima kasih. |