Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira Jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Taman Kantor Lapas Kelas II/B Takalar Jl. Poros Takalar - Jeneponto Kel. Pappa Kec. Pattalassang Kab. Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 10 Februari 2024 lalu, saat terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA ditangkap oleh anggota polrestabes Makassar di rumah orangtuanya di Perum Budi Daya Manuruki Indah Blok B1/11, Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar dengan kasus dan barang bukti tembakau sinte. Dimana saat itu masih ada 6 (enam) saset/paket tembakau sintetis yang terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA simpan dalam dompet dan kantong plastik namun tidak ditemukan oleh anggota polisi Polrestabes Makassar, karena terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA membuang keluar rumah saat proses penangkapan. Dan saat menjalani proses hukum tersebutlah terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA kemudian memberitahu saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) saat membesuknya dikantor Polrestabes Makassar perihal paket tembakau sinte miliknya tersebut agar dicari dan disimpan saja dulu.
- Setelah terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA divonis dan menjalani masa kurungan di Rutan Makassar, terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA kemudian menyuruh saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI untuk membawakan tembakau sinte tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yakni 1 (satu) saset tembakau sinte setiap datang ke Rutan Makassar, sehingga saat itu masih tersisa 4 (empat) paket tembakau sintetis yang disimpan saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI. Dan pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA dipindahkan ke Lapas Takalar.
- Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA menghubungi saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI dengan menggunakan telfon wartel lapas dan menyuruh saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI untuk membawakan paket tembakau sinte tersebut masing-masing 1 (satu) paket saat terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA sekitar 1 (satu) minggu setelah terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA pindah ke Lapas Takalar dan 2 (dua) paket saat bulan puasa dengan cara ditempel ke bawah kaos kaki saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA kembali menyuruh saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI untuk membawakan paket tembakau sinte tersebut. dengan cara ditempel ke bawah kaos kakinya.
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI datang ke Lapas Takalar dan membawa 1 (satu) paket temakau sinte tersebut.
- Bahwa setelah saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI digeledah oleh petugas lapas, ditemukanlah 1 (satu) saset plastik klip bening isi tembakau gorilla (ganja sintetis) dengan berat netto 1,2386 (satu koma dua tiga delapan enam).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1516/NNF/IV/2025 tanggal 10 April 2025 barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi daun kering disisip plaster obat dengan berat netto 1,2386 (satu koma dua tiga delapan enam) gram diberi nomor barang bukti 3456/2025/NNF Positif Narkotika mengadung MDMB-4en-PINACA. Bahwa MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA Bersama-sama dengan saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira Jam 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Taman Kantor Lapas Kelas II/B Takalar Jl. Poros Takalar - Jeneponto Kel. Pappa Kec. Pattalassang Kab. Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada tanggal 10 Februari 2024 lalu, saat terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA ditangkap oleh anggota polrestabes Makassar di rumah orangtuanya di Perum Budi Daya Manuruki Indah Blok B1/11, Kel. Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar dengan kasus dan barang bukti tembakau sinte. Dimana saat itu masih ada 6 (enam) saset/paket tembakau sintetis yang terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA simpan dalam dompet dan kantong plastik namun tidak ditemukan oleh anggota polisi Polrestabes Makassar, karena terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA membuang keluar rumah saat proses penangkapan. Dan saat menjalani proses hukum tersebutlah terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA kemudian memberitahu saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) saat membesuknya dikantor Polrestabes Makassar perihal paket tembakau sinte miliknya tersebut agar dicari dan disimpan saja dulu.
- Setelah terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA divonis dan menjalani masa kurungan di Rutan Makassar, terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA kemudian menyuruh saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI untuk membawakan tembakau sinte tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yakni 1 (satu) saset tembakau sinte setiap datang ke Rutan Makassar, sehingga saat itu masih tersisa 4 (empat) paket tembakau sintetis yang disimpan saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI. Dan pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA dipindahkan ke Lapas Takalar.
- Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA menghubungi saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI dengan menggunakan telfon wartel lapas dan menyuruh saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI untuk membawakan paket tembakau sinte tersebut masing-masing 1 (satu) paket saat terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA sekitar 1 (satu) minggu setelah terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA pindah ke Lapas Takalar dan 2 (dua) paket saat bulan puasa dengan cara ditempel ke bawah kaos kaki saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 terdakwa MUHAMMAD IQBAL Alias IKBAL Bin SAMPE DG NABA kembali menyuruh saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI untuk membawakan paket tembakau sinte tersebut. dengan cara ditempel ke bawah kaos kakinya.
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI datang ke Lapas Takalar dan membawa 1 (satu) paket temakau sinte tersebut.
- Bahwa setelah saksi NINDY FEBRIANSYAH ALIAS NINDY Binti JAELANI digeledah oleh petugas lapas, ditemukanlah 1 (satu) saset plastik klip bening isi tembakau gorilla (ganja sintetis) dengan berat netto 1,2386 (satu koma dua tiga delapan enam).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1516/NNF/IV/2025 tanggal 10 April 2025 barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi daun kering disisip plaster obat dengan berat netto 1,2386 (satu koma dua tiga delapan enam) gram diberi nomor barang bukti 3456/2025/NNF Positif Narkotika mengadung MDMB-4en-PINACA. Bahwa MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|