Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tka H. Mustari Dg Ngago 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAKALAR
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. Mustari Dg Ngago
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAKALAR
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah, cacat Prosedural dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yakni : a. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/97/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 9 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/103/IX/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 9 September 2025; b. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/97.a/I/RES 1.11/2026/RESKRIM, tanggal 19  Januari 2026; c. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/97.b/IV/RES 1.11/2026/RESKRIM, tanggal 1 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/21/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, tanggal 1 April 2026
  3. Menyatakan tidak sah penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/13/III/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan / menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/IV/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan tanggal 23 April 2025; atas nama MUSTARI DG NGAGO;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka Nomor S.Tap.Tsk/13/III/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 4 Maret 2026 atas nama MUSTARI DG NGAGO
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

A t a u;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya