Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Tka RISANDI.SP.,SH.,M.Si 1.H.MALLARANGAN DG.TUTU
2.KALSUM
3.H.SYAMSIAH DG.SAMBARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISANDI.SP.,SH.,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.MALLARANGAN DG.TUTU
2KALSUM
3H.SYAMSIAH DG.SAMBARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I melalui Tergugat II dalam perkara Nomor. 21/Pdt.G/2025/PN.Tka secara sadar dan sengaja menyerang Pribadi  Penggugat dalam melaksanakan kuasa sebagai advokat  yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang  Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta melakukan fitnah kepada Penggugat dengan mengatakan bahwa Penggugat membolak-balikan putusan, merebut secara paksa kepemilikan Masjid Al-Qalam, termasuk tanah kosong lebar 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dan panjang 20 (dua puluh) meter, Iming-iming untuk dan atas kemenangan (harapan palsu), melawan/menolak/menentang/menantang Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, membolak-balikkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkamah Agung (MARI) adalah perbuatan melawan hukum karena menyerang Pribadi Penggugat dengan cara menfitnah Penggugat dalam menjalankan kuasa sebagai Advokat;
  3. Menyatakan Tergugat III telah membantu Tergugat I sebagai saksi dalam perkara Nomor. 21/Pdt.G/2025/PN.Tka;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II  untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum  Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak