| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-18122025-0002, Kartu Keluarga No. 7305071904100007, dan KTP NIK 7305077112460019 milik Lawi Dg Cora, yakni 1946 seharusnya 1930;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukumMenetapkan biaya perkara menurut hukum;
|