| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam, 524/PK/KUL/2010 Tanggal 23 Juni 2010 dengan Total sebesar Rp. 102.180.147,- (Seratus dua juta seratus delapan puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat dengan melakukan sita seluruh aset yang dimiliki tergugat baik itu berupa (Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor roda 4, Kendaraan bermotor roda 2), milik tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 102.180.147,- (Seratus dua juta seratus delapan puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|