Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
RUSTAM DG LAJA Bin NUDDING DG SALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-61/P.4.32/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM DG LAJA Bin NUDDING DG SALU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

                 Bahwa Terdakwa RUSTAM DG LAJA BIN NUDDING DG SALU pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dusun Batu-Batu, Desa Aeng, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat sebelum kejadian pada pukul 20.30 WITA saksi korban HAJA DG RATE BIN DG TANA pergi ke Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar untuk berpesta minuman keras. Sekitar 1 (satu) jam kemudian, datang Terdakwa sehingga saksi korban dan Terdakwa minum minuman keras bersama dan sempat bercanda dan membahas masalah pekerjaan, dimana Terdakwa mengatakan bahwa banyak yang memanggil Terdakwa untuk bekerja, sehingga saksi korban bercanda dengan mengatakan “Kalau banyak yang mengajak bekerja, kenapa tidak pergi bekerja”, namun Terdakwa tersinggung dan marah-marah. Setelah minuman keras habis, Terdakwa pulang dengan mengendarai motor dan saksi korban pulang bersama temannya DG SUTTE ke rumahnya di Desa Aeng. Namun ketika saksi korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar DG SUTTE, saksi korban berpapasan dengan Terdakwa yang saat itu seorang diri mengendarai motor lalu berhenti kemudian Terdakwa dalam keadaan marah langsung menghampiri saksi korban sehingga saksi korban berhenti, lalu memeluk saksi dari depan menggunakan salah satu tangannya lalu mengatakan kepada saksi korban “Pammopporanga” yang artinya “maafkan saya”, akan tetapi saksi korban kaget karena melihat salah satu tangan Terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang bergagang tak bersarung dengan ciri-ciri gagang terbuat dari kayu dan langsung mengiris leher saksi korban sehingga saksi korban memberontak melepaskan diri dan pada saat saksi korban hendak naik ke motor, Terdakwa langsung menebas leher saksi korban. Selanjutnya saksi korban berhasil meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai motornya pulang ke rumah dan setelah itu saksi korban dibawa ke Puskesmas Aeng Towa untuk berobat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Aeng Towa No. 407/UPT.PKM.AT/TU/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rukmadinata Alam Saputra selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah luka robek pada leher depan dengan panjang 7 (tujuh) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter
  • 1 (satu) buah luka robek pada leher belakang dengan panjang 6 (enam) centimeter dan lebar 1,5 (satu koma lima) centimeter

Kesimpulan:

Disimpulkan tampak luka robek pada area leher (depan dan belakang). Dan luka tersebut diakibatkan oleh senjata tajam. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien diperbolehkan pulang.

                 Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------

Subsidiair

Bahwa Terdakwa RUSTAM DG LAJA BIN NUDDING DG SALU pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dusun Batu-Batu, Desa Aeng, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat sebelum kejadian pada pukul 20.30 WITA saksi korban HAJA DG RATE BIN DG TANA pergi ke Dusun Kunjung Mae Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar untuk berpesta minuman keras. Sekitar 1 (satu) jam kemudian, datang Terdakwa sehingga saksi korban dan Terdakwa minum minuman keras bersama dan sempat bercanda dan membahas masalah pekerjaan, dimana Terdakwa mengatakan bahwa banyak yang memanggil Terdakwa untuk bekerja, sehingga saksi korban bercanda dengan mengatakan “Kalau banyak yang mengajak bekerja, kenapa tidak pergi bekerja”, namun Terdakwa tersinggung dan marah-marah. Setelah minuman keras habis, Terdakwa pulang dengan mengendarai motor dan saksi korban pulang bersama temannya DG SUTTE ke rumahnya di Desa Aeng. Namun ketika saksi korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar DG SUTTE, saksi korban berpapasan dengan Terdakwa yang saat itu seorang diri mengendarai motor lalu berhenti kemudian Terdakwa dalam keadaan marah langsung menghampiri saksi korban sehingga saksi korban berhenti, lalu memeluk saksi dari depan menggunakan salah satu tangannya lalu mengatakan kepada saksi korban “Pammopporanga” yang artinya “maafkan saya”, akan tetapi saksi korban kaget karena melihat salah satu tangan Terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang bergagang tak bersarung dengan ciri-ciri gagang terbuat dari kayu dan langsung mengiris leher saksi korban sehingga saksi korban memberontak melepaskan diri dan pada saat saksi korban hendak naik ke motor, Terdakwa langsung menebas leher saksi korban. Selanjutnya saksi korban berhasil meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai motornya pulang ke rumah dan setelah itu saksi korban dibawa ke Puskesmas Aeng Towa untuk berobat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Aeng Towa No. 407/UPT.PKM.AT/TU/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rukmadinata Alam Saputra selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah luka robek pada leher depan dengan panjang 7 (tujuh) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter
  • 1 (satu) buah luka robek pada leher belakang dengan panjang 6 (enam) centimeter dan lebar 1,5 (satu koma lima) centimeter

Kesimpulan:

Disimpulkan tampak luka robek pada area leher (depan dan belakang). Dan luka tersebut diakibatkan oleh senjata tajam. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien diperbolehkan pulang.

                        Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya