| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Jumat, 02 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Hajar Sitaba, SH | Seddeng Dg. Sija |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ahmad | | 2 | Nursiah Dg. Ngiji |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kecamatan Galesong Utara Kabupaten takalar |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris anak/cucu Alamarhum BALI BIN BASOWA.
- Menyatakan Sah dan berlaku Sita Jaminan atas tanah sawah objek sengketa.
- Menyatakan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah sawah Persil 38 b SII / Kohir 38 CI seluas ± 0.23 Ha (Dua Ribu Tiga Ratus Meter Persegi) atas nama BALI BIN BASOWA yang terletak di Dusun Kampong Parang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik HUSRIANI .S
- Sebelah Timur : Tanah Milik RABANIA B MOMA
- Sebelah Selatan : Tanah Milik MAKKASANG B BASO
- Sebelah Barat : Tanah Milik AHMAD
Adalah Sah Tanah Sawah Milik Alm. BALI BIN BASOWA jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat.
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat atas tanah sawah objek sengketa tersebut di atas tanpa seizin dan setahu Penggugat selaku pemilik yang Sah serta tidak bersedia dan menyerahkan/mengembalikan tanah sawah objek sengketa tersebut. Kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak dari Penggugat.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat-Tergugat yang ada hubungannya dengan objek sengketa adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa surat-surat Bukti/Rinci atau surat apa saja yang berkaitan dengan tanah sawah objek sengketa adalah tidak Sah dan batal demi hukum. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum kepada Tergugat dan para turut Tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan atau mengembalikan tanah sawah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan Alat Negera Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |