Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Tka MUH. ALIF ZHAFRAN AMINUDDIN, S.H. IWAN. P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-95/P.4.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ALIF ZHAFRAN AMINUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN. P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa IWAN P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Paddinging, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa IWAN P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI menghubungi Sdr. TA’LE (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan keberadaan Sdr. TA’LE, namun karena tidak ada kabar, maka Terdakwa lansung menuju ke rumah Sdr. TA’LE yang bertempat di Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. TA’LE, terdakwa meilhat LK. TA’LE sedang duduk, lalu Terdakwa menghampiri Sdr. TA’LE untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), sambil memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian LK. TA’LE  lansung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu yang di ambil LK. TA’LE dari saku celananya, setelah melakukan transaksi Terdakwa lansung pulang ke rumahnya untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang dibelinya.
  • Bahwa Saksi MUZAKKIR Bin H. HASBULLAH DG SIKKI dan Saksi SALLATANG Bin ABD KADIR yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat yang mana terdakwa di duga sering mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di bekas kandang sapi yang berada di samping rumah terdakwa, kemudian Saksi MUZAKKIR dan Saksi SALLATANG mendatangi rumah Terdakwa yang bertempat di  Dusun Paddinging, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar. Setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi MUZAKKIR dan Saksi SALLATANG masuk kedalam bekas kandang sapi, dan menemukan Terdakwa lalu terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian saat di lakukan penggeledahan di area kandang sapi, ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), korek gas, dan 5 (lima) sachet kosong, dan saat dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku baru selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu, Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. LAB: 3705/NNF/VII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui Asmawati,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa , 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0064 gram, 2 (dua) sachet plastik bekas pakai dan 1 (satu) set alat hisap/bong lengkap dengan pipet kaca berisikan sisa kristal bening adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa IWAN P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Paddinging, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa IWAN P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI ingin mengkunsumsi Narkotika Jenis sabu, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. TA’LE (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan keberadaan Sdr. TA’LE, karena tidak ada kabar maka Terdakwa lansung mendatangi rumah Sdr. TA’LE, sesampainya dirumah Sdr. TA’LE melakukan transaksi 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), sambil memberikan uang tunai sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah selesai transaksi, Terdakwa lansung pulang dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang dibeli sebelumnya dengan cara Terdakwa menyiapkan alat sabu berupa (bong) yang telah Terdakwa buat sebelumnya menggunakan botol plastik yang pada tutup botol terdapat 2 (dua) buah lubang, kemudian Terdakwa pasangi 2 (dua) batang pipet dan salah satu pipetnya Terdakwa beri pipa kaca (pireks) dan pipet yang satunya sebagai alat hisap, Kemudian Narkotika Jenis sabu Terdakwa masukkan kedalam pireks dengan menggunakan pipet plastik runcing sebagai sendok, selanjutnya pireks tersebut Terdakwa panaskan menggunakan korek gas sehingga menghasilkan asap yang kemudian Terdakwa hisap melalui pipet , Kemudian dilakukan Terdakwa secara berulang sampai Narkotika Jenis sabu didalam pireks habis.
  • Bahwa Saksi MUZAKKIR Bin H. HASBULLAH DG SIKKI dan Saksi SALLATANG Bin ABD KADIR yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat yang mana terdakwa di duga sering mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di bekas kandang sapi yang berada di samping rumah terdakwa, kemudian Saksi MUZAKKIR dan Saksi SALLATANG mendatangi rumah Terdakwa yang bertempat di  Dusun Paddinging, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar. Setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi MUZAKKIR dan Saksi SALLATANG masuk kedalam bekas kandang sapi, dan menemukan Terdakwa lalu terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian saat di lakukan penggeledahan di area kandang sapi, ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), korek gas, dan 5 (lima) sachet kosong, dan saat dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku baru selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu, Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. LAB: 3705/NNF/VII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui Asmawati,S.H.,M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa , 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0064 gram, 2 (dua) sachet plastik bekas pakai dan 1 (satu) set alat hisap/bong lengkap dengan pipet kaca berisikan sisa kristal bening adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Asesmen terhadap Terdakwa yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-708/IX/2025/BNNP tanggal 10 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh atas nama Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Budi Sajidin, M.Si. berkesimpulan bahwa Terdakwa WAN P DG NASSA Alias DG NASSA Bin PAHARUDDIN DG BALI diduga sebagai pengguna Narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi Keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di LAPAS sambil menjalani proses Hukum, Terhadap Terdakwa direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam dalam penyalahgunaan, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya