Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Tka Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H MUHIDDIN DG SILA Bin BORAHIM EMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-59/P.4.32/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Muhammad Ikhsan Al Fakih, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIDDIN DG SILA Bin BORAHIM EMBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

      -------- Bahwa ia Terdakwa MUHIDDIN  DG SILA Bin BORAHIM EMBA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di perumahan semaya indah residence, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar,“Penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa sedang tugas jaga di perumahan semaya dan sedang duduk-duduk didepan rumah Saksi junaid lalu terdakwa melihat Saksi korban wahyudi berjalan menggunakan motor lalu terdakwa memberhentikan motor saksi korban wahyudi kemudian terdakwa mempertanyakan gaji terdakwa kepada saksi korban wahyudi yang selama 3(tiga) bulan belum dibayarkan, selanjutnya terdakwa mengambil pasir dengan cara menggenggam pasir dengan tangan kanan yang selanjutnya melemparkan pasir tersebut kepada arah saksi korban wahyudi kemudian saksi wahyudi menunduk lalu terdakwa mencabut parang bergagang hitam dan bersarung warna coklat yang ada pada pinggang kanan terdakwa kemudian mengayunkan Parang tersebut kearah leher saksi korban wahyudi namun saksi korban wahyudi berusaha menangkis dan mengenai tangan kanan saksi korban wahyudi hingga nyaris putus.
  • Bahwa Selanjutnya saksi korban wahyudi berusaha menyelamatkan diri meninggalkan tempat disertai tangan berdarah-darah dan terdakwa tidak mengejar saksi korban wahyudi.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa lakukan, saksi korban Wahyudi mengalami cacat dan tidak bisa menggerakkan atau mengepalkan tangan kanan serta tidak bisa dipakai lagi seperti sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhiddin Dg Sila yang telah dilakukan terhadap Saksi Korban Wahyudi, sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Nomor :03/X/VeR_MR_SHMK/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama Muh. Wahyudi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muh. Rifki  dokter pada Rumah Sakit Siloam makassar dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang penderita laki-laki berumur tiga uluh delapan tahun. Keadaan umum tampak sakit. Pada daerah tangan di jari ke 2 terdapat luka terbuka robek, ukuran sekitar 3,5cm, pendarahan aktif, dasar luka tampak tulang, luka tidak beraturan, sudut luka lancip. Pada daerah tangan kanan jari ke 3 terdapat luka terbuka robek ukuran sekitar 2,5 cm pendarahan aktif, dasar luka tampak tulang, luka tidak beraturan sudut luka lancip. Pada daerah tangan kanan jari ke 4terdapat luka robek, ukuran sekitar 4 cm, pendarahan aktif, dsar luka tampak tulang, luka tidak beraturan, sudut luka lancip. Pada daerah tangan kanan jari ke 5 terdapat luka robek, ukuran sekitar 2 cm, pendarahan aktif, dasar luka tampak tulang luka tidak beraturan , sudut luka lancip.

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  -----------------------

------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

KEDUA

      -------- Bahwa ia Terdakwa MUHIDDIN  DG SILA Bin BORAHIM EMBA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di perumahan semaya indah residence, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar,“Penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa sedang tugas jaga di perumahan semaya dan sedang duduk-duduk didepan rumah Saksi junaid lalu terdakwa melihat Saksi korban wahyudi berjalan menggunakan motor lalu terdakwa memberhentikan motor saksi korban wahyudi kemudian terdakwa mempertanyakan gaji terdakwa kepada saksi korban wahyudi yang selama 3(tiga) bulan belum dibayarkan, selanjutnya terdakwa mengambil pasir dengan cara menggenggam pasir dengan tangan kanan yang selanjutnya melemparkan pasir tersebut kepada arah saksi korban wahyudi kemudian saksi wahyudi menunduk lalu terdakwa mencabut parang bergagang hitam dan bersarung warna coklat yang ada pada pinggang kanan terdakwa kemudian mengayunkan Parang tersebut kearah leher saksi korban wahyudi namun saksi korban wahyudi berusaha menangkis dan mengenai tangan kanan saksi korban wahyudi hingga nyaris putus.
  • Bahwa Selanjutnya saksi korban wahyudi berusaha menyelamatkan diri meninggalkan tempat disertai tangan berdarah-darah dan terdakwa tidak mengejar saksi korban wahyudi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhiddin Dg Sila yang telah dilakukan terhadap Saksi Korban Wahyudi, sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Nomor :03/X/VeR_MR_SHMK/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama Muh. Wahyudi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muh. Rifki  dokter pada Rumah Sakit Siloam makassar dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang penderita laki-laki berumur tiga uluh delapan tahun. Keadaan umum tampak sakit. Pada daerah tangan di jari ke 2 terdapat luka terbuka robek, ukuran sekitar 3,5cm, pendarahan aktif, dasar luka tampak tulang, luka tidak beraturan, sudut luka lancip. Pada daerah tangan kanan jari ke 3 terdapat luka terbuka robek ukuran sekitar 2,5 cm pendarahan aktif, dasar luka tampak tulang, luka tidak beraturan sudut luka lancip. Pada daerah tangan kanan jari ke 4terdapat luka robek, ukuran sekitar 4 cm, pendarahan aktif, dsar luka tampak tulang, luka tidak beraturan, sudut luka lancip. Pada daerah tangan kanan jari ke 5 terdapat luka robek, ukuran sekitar 2 cm, pendarahan aktif, dasar luka tampak tulang luka tidak beraturan , sudut luka lancip.

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya