| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa Kaharuddin Bin Dg.Lalang pada hari sabtu tanggal Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 wita setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bontosunggu Desa Pa’rappunganta Kec.Polongbangkeng Utara Kab.Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban Rohani Binti dg.Lolo yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa Kaharuddin Bin Dg.Lalang mendatangi saksi korban Rohani Binti dg.Lolo yang sedang berada dirumahnya, selanjutnya terdakwa menutup lorong jalan masuk kerumah saksi korban dan pada saat itu saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kenapa kamu menutup lorong itu” , kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa menutup jalan itu karena merupakan batas tempat milik terdakwa, kemudian saksi korban mengambil bambu yang digunakan terdakwa untuk menutup lorong tersebut yang mana saat itu terdakwa langsung menarik saksi korban dan langsung mencekik leher saksi korban menggunakan tangannya serta memukul kepala bagian belakang saksi korban dan saat itu saksi korban terjatuh kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban, namun saat itu saksi Firdayanti Binti Dg. Ngalle dan saksi Karmila Binti Dg.Caco datang untuk melerai dan memisahkan saksi korban dengan pelaku terdakwa
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , sebagaimana yang telah termuat dalam surat Visum Et Repertum nomor : 1983/RM/RS-MCM/VII/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sitti Azzahra Hasbi atas nama Rohani dengan hasil sebagai berikut :
- Keadaan Umum : Seorang laki-laki berama keluarganya di IGD RS HPDN memakai baju belang-belang (putih-hitam) memakai celana pendek warna hitam, berambut hitam dan sendal.Pasien mengaku dipukul oleh dau orang temannya saat minum-minum alkohol,pasien di pukul oleh palu pada bahu kiri, dan satu orang mendorong wajah korban kebawah dan mengeluarkan pisau ke korban dan pasien menangkis dengan tangan.
- Luka-luka/Cedera
- -tampak luka memar berwarna kemerahan
- Tindakan : pemeriksaan fisik
- Perawatan : pemberian obat
Kesimpulan : tampak satu luka memar di daerah leher kanan
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana; -------------------------------------------------------------------------------------------- |