| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah, cacat Prosedural dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yakni : a. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/97/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 9 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/103/IX/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 9 September 2025; b. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/97.a/I/RES 1.11/2026/RESKRIM, tanggal 19 Januari 2026; c. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : SP.Sidik/97.b/IV/RES 1.11/2026/RESKRIM, tanggal 1 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/21/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, tanggal 1 April 2026
- Menyatakan tidak sah penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/13/III/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan / menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/IV/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan tanggal 23 April 2025; atas nama MUSTARI DG NGAGO;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka Nomor S.Tap.Tsk/13/III/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 4 Maret 2026 atas nama MUSTARI DG NGAGO
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
A t a u;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |