Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. MUHAMMAD AZIS Alias ACI Bin DG. SARRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-85/P.4.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZIS Alias ACI Bin DG. SARRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Azis Alias Aci Bin Dg Sarro pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Bontoba’do, Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Sapa DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/VII/2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025) untuk mengambil 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu sebagai pengganti pesanan Terdakwa yang sebelumnya karena tercampur vetsin yang mana harga 1 (satu) sachet plastik tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa menghubungi Anak Sulfikri dan meminta Anak Sulfikri untuk datang kerumah Terdakwa. Sekira pukul 16.35 Wita, Anak Sulfikri tiba dirumah Terdakwa lalu Terdakwa mengajak Anak Sulfikri ke daerah Palleko menggunakan sepeda motor Anak Sulfikri untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Sapa.
  • Bahwa saat diperjalanan, Terdakwa mengajak Anak Sulfikri untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama dan Terdakwa meminta uang patungan kepada Anak Sulfikri sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus Rupiah) untuk diberikan kepada Sdr. Sapa’ sebagai uang pembeli rokok. Setibanya didaerah Palleko sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Sapa’ dan saat itu terjadi penyerahan 1 (satu) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan rokok sampoerna, selanjutnya Terdakwa dan Anak Sulfikri menuju ke sebuah rumah kosong didekat rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wita, Saksi Mulyanto Bin Abd Salam dan Saksi Hendra Bin H. Haruna yang merupakan anggota dari Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Dusun Bontoba’do, Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar  dan saat sedang melintas didaerah tersebut, melihat 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor yang terlihat mencurigakan, lalu Saksi Mulyanto dan Saksi Hendra menghampiri 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan saat diinterogasi mengaku bernama Muhammad Azis dan Sulfikri. Kemudian Saksi Mulyanto dan Saksi Hendra melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Anak Sulfikri, dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana milik Terdakwa yang rencananya sabu-sabu tersebut akan di konsumsi bersama oleh Anak Sulfikri. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Sulfikri serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab.: 3397/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui Asmawati,S.H.,M.Kes. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0645 gram positif mengandung metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dan 1 (satu) botol urine milik Terdakwa negatif mengandung metamfetamina.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya