| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus/2025/PN Tka | Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H | AKBAR SUHENDRA Alias AKBAR Bin AMIR SUSANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2025/PN Tka | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-87/P.4.32/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ----- Bahwa terdakwa AKBAR SUHENDRA Alias AKBAR bin AMIR SUSANTO, pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Mannyampa Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tepatnya di rumah DG. SIAMA (belum tertangkap) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar , Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.20 Wita, terdakwa sedang berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Mannyampa Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar lalu DG. SIAMA’ (belum tertangkap) menelpon ASLAN (belum tertangkap) dan meminta menyampaikan kepada terdakwa agar terdakwa bertemu dengan DG. SIAMA’ di rumahnya DG. SIAMA’ yang lokasinya juga masih terletak di Jalan Mannyampa Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, kemudian sesampainya terdakwa di rumah DG. SIAMA’ yang saat itu sudah menunggu terdakwa lalu DG. SIAMA’ memberikan 6 (enam) sachet berisi shabu-shabu sambal berkata “saya percaya sama kamu dan jualkan shabu-shabu ini kemudian kalau misalnya laku ada yang laku Rp. 200.000.- (dua ratus riba rupiah) kamu ambil saja Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk kamu belanja” dan terdakwa menyimpan 6 (enam) sachet shabu tersebut di belakang SD Manyampa yang tidak jauh dari rumah DG SIAMA’, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA terdakwa kembali menerima telepon dari DG.SIAMA’ melalui handphone ASLAN dan DG SIAMA’ menyampaikan kepada terdakwa bahwa ALDI (belum tertangkap) yang juga merupakan teman terdakwa ingin membeli shabu, atas informasi tersebut terdakwa mengambil shabu yang disimpan di belakang SD Manyampa sebanyak 1 (satu) sachet dan memberikan shabu tersebut kepada ALDI dan terdakwa menerima pembayaran dari ALDI sebesar Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA, DG. SIAMA’ menelpon terdakwa dengan berkata “ada yang mau membeli shabu-shabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) orangnya sudah menunggu di depan SD Mannyampa”, kemudian terdakwa tiba di depan SD Mannyampa yang terletak di Kelurahan Pallekko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar untuk menunggu pembeli shabu seperti yang disampaikan DG SIAMA’, tiba-tiba sekira pukul 01.20 Wita Saksi MULYANTO dan Saksi MUH. KHAERUL masing-masing merupakan Anggota Polisi SATRESNARKOBA Polres Takalar menghampiri terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengira kedua orang tersebut adalah pembeli shabu namun setelah terdakwa memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut seketika itu juga terdakwa dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet shabu, selain itu dari pengakuan terdakwa juga ditemukan shabu-shabu sebanyak 4 (empat) sachet shabu yang dibungkus memakai kertas rokok di atas rumput dekat di belakang SD Manyampa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor POLRES Takalar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2946/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUSEL menyimpulkan bahwa 5 (lima) sachet plastik beriskan keristal bening dengan berat netto 0,3670 (nol koma tiga enam tujuh puluh) gram milik AKBAR SUHENDRA ALIAS AKBAR BIN AMIR SUSANTO adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun perbuatan terdakwa yang menjadi perantara dalam jual beli shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang --------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua Bahwa terdakwa terdakwa AKBAR SUHENDRA Alias AKBAR bin AMIR SUSANTO, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.20 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat depan SD Mannyampa yang terletak di Kelurahan Pallekko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotikan Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 20.20 Wita, terdakwa sedang berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Mannyampa Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar lalu DG. SIAMA’ (belum tertangkap) menelpon ASLAN (belum tertangkap) dan meminta menyampaikan kepada terdakwa agar terdakwa bertemu dengan DG. SIAMA’ di rumahnya DG. SIAMA’ yang lokasinya juga masih terletak di Jalan Mannyampa Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, kemudian sesampainya terdakwa di rumah DG. SIAMA’ yang saat itu sudah menunggu terdakwa lalu DG. SIAMA’ memberikan 6 (enam) sachet berisi shabu-shabu sambal berkata “saya percaya sama kamu dan jualkan shabu-shabu ini kemudian kalau misalnya laku ada yang laku Rp. 200.000.- (dua ratus riba rupiah) kamu ambil saja Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk kamu belanja” dan terdakwa menyimpan 6 (enam) sachet shabu tersebut di belakang SD Manyampa yang tidak jauh dari rumah DG SIAMA’, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA terdakwa kembali menerima telepon dari DG.SIAMA’ melalui handphone ASLAN dan DG SIAMA’ menyampaikan kepada terdakwa bahwa ALDI (belum tertangkap) yang juga merupakan teman terdakwa ingin membeli shabu, atas informasi tersebut terdakwa mengambil shabu yang disimpan di belakang SD Manyampa sebanyak 1 (satu) sachet dan memberikan shabu tersebut kepada ALDI dan terdakwa menerima pembayaran dari ALDI sebesar Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA, DG. SIAMA’ menelpon terdakwa dengan berkata “ada yang mau membeli shabu-shabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) orangnya sudah menunggu di depan SD Mannyampa”, kemudian terdakwa tiba di depan SD Mannyampa yang terletak di Kelurahan Pallekko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar untuk menunggu pembeli shabu seperti yang disampaikan DG SIAMA’, tiba-tiba sekira pukul 01.20 Wita Saksi MULYANTO dan Saksi MUH. KHAERUL masing-masing merupakan Anggota Polisi SATRESNARKOBA Polres Takalar menghampiri terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengira kedua orang tersebut adalah pembeli shabu namun setelah terdakwa memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut seketika itu juga terdakwa dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet shabu, selain itu dari pengakuan terdakwa juga ditemukan shabu-shabu sebanyak 4 (empat) sachet shabu yang dibungkus memakai kertas rokok di atas rumput dekat di belakang SD Manyampa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor POLRES Takalar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2946/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUSEL menyimpulkan bahwa 5 (lima) sachet plastik beriskan keristal bening dengan berat netto 0,3670 (nol koma tiga enam tujuh puluh) gram milik AKBAR SUHENDRA ALIAS AKBAR BIN AMIR SUSANTO adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun perbuatan terdakwa yang menyimpan shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang ------ ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
