Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Tka IIN ALFAHIRA M 1.RISKA APRILIA
2.RIRIN AGUS MASRAW
3.RISNAWATI RAJAB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IIN ALFAHIRA M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahtiar, SH.MHIIN ALFAHIRA M
Tergugat
NoNama
1RISKA APRILIA
2RIRIN AGUS MASRAW
3RISNAWATI RAJAB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------
  3. Menyataka menurut hukum Tergugat I, II, dan III terbukti menimbulkan kerugian secara materiil maupun in-materiil kepada Penggugat.----------------------
  4. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk melakukan Pengembalian sebesar,  untuk Tergugat I senilai Rp. 1.750.000.000,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh juta) secara materiil sedangkan secara in-materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah), untuk Tergugat II secara materiil sebesar Rp. 37.700.000,- (Tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan secara in-materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milliard rupiah), untuk Tergugat III sebesar Rp. 511.150.000,- (Lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara materiil dan secara in-materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milliar lima ratus juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jamina (Consevatoir Beslaag) terhadap Benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang telah diletakkan sita jaminan Pengadilan Negeri Takalar adalah sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bijvooraad) meskipun terdapat upaya Banding, Kasasi, dan/atau Putusan Verzet.-----------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soong) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari dan apabila Para Tergugat sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) perharo dan apabila Para Tergugat tidak mengtaati atau melalaikan dan tidak melaksanakan putusan tersebut.-----------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Dan/atau apabila Ketua Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak