Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa ia Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING dan Terdakwa II ASMIR SAPUTRA DG NABA Bin TAKA’ DG NGAWING pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Dusun Kaballokang Timur Desa Kaballokang Pakkabba Kec. Galut Kab. Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG dan saksi IRWAN SIHOMBING datang ke rumah saksi ERNAWATI untuk menagih hutang, dimana saksi ERNAWATI mempunyai hutang pada perusahaan tempat saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG bekerja yaitu CV. TRI PUTRA MANDIRI, namun pada saat itu saksi ERNAWATI tidak mau membayar dengan berbagai alasan sehingga saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG sempat berdebat dengan saksi ERNAWATI hingga akhirnya meningalkan rumah saksi ERNAWATI dan melanjutkan penagihan dirumah tetangga saksi ERNAWATI.
- Bahwa selanjutnya datang Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING lalu memanggil saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG untuk kembali kerumahnya. Adapun saat berada di teras rumah saksi ERNAWATI, Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING memarahi dan menuduh saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG telah kasar pada saat menagih saksi ERNAWATI dan saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG menjelaskan bahwa Ia tidak kasar, namun Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING tetap emosi dan bertengkar mulut dengan saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG hingga akhirnya Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING melakukan pemukulan terhadap saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG.
- Bahwa Adapun Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING memukul dengan cara meninju saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan ke arah wajah dan mengenai dagu saksi korban, selanjutnya karena saksi korban hendak melawan sehingga terdakwa II ASMIR SAPUTRA DG NABA Bin TAKA’ DG NGAWING yaitu adik kandung terdakwa I juga ikut memukul dengan cara meninju ke arah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali namun mengenai helm saksi korban. Selanjutnya para terdakwa bersama-sama mendorong saksi korban dan membuat saksi korban terjatuh ke belakang dan menimpa pagar bambu, kemudian pada saat saksi korban dalam posisi terbaring tersebut para terdakwa kembali menendang ke arah tubuh saksi korban. Dan ketika saksi korban dalam keadaan hendak berdiri setelah terbaring tersebut tiba-tiba dari arah dalam rumah saksi RAHMAT FEBRIANTO Bin USMAN DG BATE yang merupakan anak terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING melompat keluar lalu meninju berulang kali pada bagian kepala dan juga menendang saksi korban.
- Bahwa kemudian setelah itu saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG kembali berdiri lalu dilerai oleh warga sekitar.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Reperteum No. 445/003/RSG / VISUM / III / 2025, tgl 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Kurniawan, Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Galesong Kabupaten Takalar, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
|
|
:
|
Tampak satu buah luka memar berwarna merah kebiruan pada daerah dagu dengan panjang ukuran 1,2 cm x 0,5 cm.
|
|
:
|
Tampak satu buah luka memar berwarna merah pada daerah punggung tangan kanan dengan panjang ukuran 1,0 cm x 0,3 cm.
|
Kesimpulan
|
:
|
|
Luka memar pada daerah dagu dan punggung tangan kanan karena benda tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING dan Terdakwa II ASMIR SAPUTRA DG NABA Bin TAKA’ DG NGAWING pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Dusun Kaballokang Timur Desa Kaballokang Pakkabba Kec. Galut Kab. Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG dan saksi IRWAN SIHOMBING datang ke rumah saksi ERNAWATI untuk menagih hutang, dimana saksi ERNAWATI mempunyai hutang pada perusahaan tempat saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG bekerja yaitu CV. TRI PUTRA MANDIRI, namun pada saat itu saksi ERNAWATI tidak mau membayar dengan berbagai alasan sehingga saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG sempat berdebat dengan saksi ERNAWATI hingga akhirnya meningalkan rumah saksi ERNAWATI dan melanjutkan penagihan dirumah tetangga saksi ERNAWATI.
- Bahwa selanjutnya datang Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING lalu memanggil saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG untuk kembali kerumahnya. Adapun saat berada di teras rumah saksi ERNAWATI, Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING memarahi dan menuduh saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG telah kasar pada saat menagih saksi ERNAWATI dan saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG menjelaskan bahwa Ia tidak kasar, namun Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING tetap emosi dan bertengkar mulut dengan saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG hingga akhirnya Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING melakukan pemukulan terhadap saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG.
- Bahwa Adapun Terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING melakukan penganiayaan dengan cara meninju saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan ke arah wajah dan mengenai dagu saksi korban, selanjutnya karena saksi korban hendak melawan sehingga terdakwa II ASMIR SAPUTRA DG NABA Bin TAKA’ DG NGAWING yaitu adik kandung terdakwa I juga ikut memukul dengan cara meninju ke arah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali namun mengenai helm saksi korban. Selanjutnya para terdakwa bersama-sama mendorong saksi korban dan membuat saksi korban terjatuh ke belakang dan menimpa pagar bambu, kemudian pada saat saksi korban dalam posisi terbaring tersebut para terdakwa kembali menendang ke arah tubuh saksi korban. Dan ketika saksi korban dalam keadaan hendak berdiri setelah terbaring tersebut tiba-tiba dari arah dalam rumah saksi RAHMAT FEBRIANTO Bin USMAN DG BATE yang merupakan anak terdakwa I USMAN DG BATE Bin TAKA’ DG NGAWING melompat keluar lalu meninju berulang kali pada bagian kepala dan juga menendang saksi korban.
- Bahwa kemudian setelah itu saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG kembali berdiri lalu dilerai oleh warga sekitar.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban JEKSON MARPAUNG Bin MANOSOR MARPAUNG mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Reperteum No. 445/003/RSG / VISUM / III / 2025, tgl 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fadhil Kurniawan, Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Galesong Kabupaten Takalar, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
|
|
:
|
Tampak satu buah luka memar berwarna merah kebiruan pada daerah dagu dengan panjang ukuran 1,2 cm x 0,5 cm.
|
|
:
|
Tampak satu buah luka memar berwarna merah pada daerah punggung tangan kanan dengan panjang ukuran 1,0 cm x 0,3 cm.
|
Kesimpulan
|
:
|
|
Luka memar pada daerah dagu dan punggung tangan kanan karena benda tumpul.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |