Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Tka PT WOM FINANCE CABANG GOWA 1.Hj. Samsinar
2.Muh Sukur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOM FINANCE CABANG GOWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Samsinar
2Muh Sukur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 351.480.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025  berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025  (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025 (“Perjanjian Jual Beli”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00102844.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 28-03-2025.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merk : HONDA CRV GRAND NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka : MHRRM1730DJ301134, Nomor Mesin : R20A59406196, Tahun : 2013, Nomor Polisi : DD1135PZ (“Objek Sewa Pembiayaan”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    a. Kerugian Materiil      = Rp 151.480.600,-
    b. Kerugian Immateriil  = Rp 200.000.000,-
    Total                     ________________________(+)
                                            = Rp 351.480.600,-
  7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek :  HONDA CRV GRAND NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka : MHRRM1730DJ301134, Nomor Mesin : R20A59406196, Tahun : 2013, Nomor Polisi : DD1135PZ (“Objek Sewa Pembiayaan”).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak