| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2025/PN Tka | Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H | MUH. NAWIR NATSIR Alias NAWIR Bin MUH NATSIR DG SARRING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2025/PN Tka | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-88/P.4.32/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa MUH. NAWIR NATSIR Alias NAWIR bin MUH. NATSIR DG SARRING, Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di rumah kosong yang terletak Dusun Tonasa I Desa Tonasa Kecamatan Sandrobone Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------Bermula pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, terdakwa menerima uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 200.000.0 dari SUARDI (belum tertangkap) yang mana selanjutnya SUARDI meminta terdakwa untuk membeli shabu seharga Rp. 150.000.- dengan cara menarik uang dari aplikasi DANA terdakwa tersebut, kemudian terdakwa menghubungi ARGO menggunakan handphone merk VIVO 1820 milik terdakwa untuk memesan shabu, lalu sekira pukul 18.00 WITA terdakwa bertemu dengan ARGO (belum tertangkap) di SMP yang terletak daerah Allu Kabupaten Gowa dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000.- untuk membeli shabu kepada ARGO dan ARGO pun meminta terdakwa untuk menunggu, lalu tidak lama sekira pukul 18.20 WITA ARGO kembali mendatangi terdakwa untuk memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut, selanjutnya terdakwa menjemput SUARDI menggunakan sepeda motor Honda Revo Pro Hitam dengan plat nomor polisi DD 6750 PO, lalu sekira pukul 19.00 WITA terdakwa bersama SUARDI tiba di rumah kosong Dusun Tonasa Kecamatan Sandrobone Kabupaten Takalar dan pada saat itu terdakwa melihat ada seorang teman dari SUARDI, lalu terdakwa bersama SUARDI menggunakan shabu-shabu tersebut, tiba-tiba Saksi MUZAKKIR dan Saksi RAHMAT masing-masing merupakan Anggota Polisi SATRESNARKOBA Polres Takalar mendapati terdakwa bersama-sama dengan SUARDI sedang menggunakan narkotika jenis shabu, yang mana sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang lelaki membawa narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip bening isi sabu sabu dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) batang pipa kaca (pireks), adapun SUARDI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor POLRES Takalar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3356/NNF/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUSEL menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik beriskan keristal bening dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam kosong delapan) gram milik MUH. NAWIR NATSIR Alias NAWIR bin MUH. NATSIR DG SARRING adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------- ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua Bahwa terdakwa MUH. NAWIR NATSIR Alias NAWIR bin MUH. NATSIR DG SARRING, Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di rumah kosong yang terletak Dusun Tonasa I Desa Tonasa Kecamatan Sandrobone Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri serdiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bermula terdakwa yang sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, terdakwa besama-sama dengan SUARDI (belum tertangkap) memperoleh narkotika jenis shabu-shabu dari ARGO (belum tertangkap), kemudian sekira pukul 19.00 WITA terdakwa bersama SUARDI tiba di rumah kosong Dusun Tonasa Kecamatan Sandrobone Kabupaten Takalar dan pada saat itu terdakwa melihat ada seorang teman dari SUARDI, lalu terdakwa bersama SUARDI menggunakan shabu-shabu tersebut dengan cara dengan cara terdakwa memasukkan shabu-shabu ke dalam pipa kaca / pireks lalu pireks di pasang pada pipet yang melekat pada bong kemudian pireks dibakar dengan menggunakan korek gas hingga shabu-shabu dalam pireks terbakar dan mengeluarkan asap, lalu asap yang terdapat dalam bong diisap melalui pipet dengan menggunakan mulut kemudian asap dikeluarkan lagi melalui mulut dan hidung, yang dilakukan terdakwa berulang-ulang hingga shabu-shabu dalam pireks habis terbakar, tiba-tiba Saksi MUZAKKIR dan Saksi RAHMAT masing-masing merupakan Anggota Polisi SATRESNARKOBA Polres Takalar mendapati terdakwa bersama-sama dengan SUARDI sedang menggunakan narkotika jenis shabu, yang mana sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang lelaki membawa narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip bening isi sabu sabu dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) batang pipa kaca (pireks), adapun SUARDI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor POLRES Takalar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3356/NNF/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUSEL menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik beriskan keristal bening dengan berat netto 0,0608 (nol koma nol enam kosong delapan) gram serta 1 (satu) set alat hisap/bong, 1 (satu) botol plastik berisi urine dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks milik MUH. NAWIR NATSIR Alias NAWIR bin MUH. NATSIR DG SARRING adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, adapun perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang. --------- -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
