Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tka PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Masa Depan Sri Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Masa Depan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Basse WidiyaniPT Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Masa Depan
Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  5. Menghukum Tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,-  (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan utang sesuai Pasal 227 HIR;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak