Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H REZA DG TUPPU Bin ISKANDAR DG MAMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-93/P.4.32/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA DG TUPPU Bin ISKANDAR DG MAMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Saggebongga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN yang mengakibatkan luka berat, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN berboncengan dengan saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO hendak membeli ikan di pelelangan ikan barombong kemudian melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, saksi (Anak) FADLI Bin YARDI, dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI sedang duduk-duduk di pinggir jalan poros depan rumah saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, lalu saksi (korban) menepi menjelaskan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan terdakwa yang pernah mengancam hendak menikam keluarga saksi (korban) yakni saudara FAIZAL namun terdakwa mengelak dengan mengatakan “tidak kenal dengan saudara FAIZAL dan sebelumnya tidak pernah mempunyai permasalahan dengan saudara FAIZAL tersebut lalu saksi (korban) menelpon saudara FAIZAL untuk datang klarifikasi namun terdakwa tidak terima dan menganggap saksi (korban) menantang terdakwa lalu terjadi adu mulut dan saling tarik menarik kerah baju antara saksi (korban) dengan terdakwa kemudian saat datang saudara FAIZAL dan saudara IKSAN, saksi (korban) meminta kepada saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO untuk diberikan pisau sehingga saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO pergi mengambil busur atau anak panah sedangkan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI pergi mengambil pedang milik orang tuanya;
  • Bahwa terdakwa yang merasa terancam karena saksi (korban) hendak mengambil pisau langsung memukul saksi (korban) sebanyak 2 kali kearah wajah saksi (korban) mengenai pipi kanan saksi (korban) lalu terdakwa bersama-sama saksi (Anak) FADLI Bin YARDI meninju bagian belakang saksi (korban) mengenai bagian kepala dan punggung saksi (korban) lalu saksi (Anak) FADLI Bin YARDI menendang kaki saksi (korban) sehingga saksi (korban) terjatuh di aspal kemudian saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO mengancam saksi (korban) dan melepaskan anak panah namun saksi (korban) dapat menghindarinya namun saksi (Anak) FADIL Bin YARDI datang membawa pedang lalu mengarahkan pedang tersebut (menebas) kearah kepala saksi (korban) mengenai samping kanan kepala saksi (korban) dan karena keadaan sudah tidak kondusif sehingga saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO, saudara FAIZAL dan saudara IKSAN pergi meninggalkan saksi (korban) kemudian warga sekitar menolong saksi (korban) dan membawa saksi (korban) ke Klinik Kampar lalu saksi (korban) dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah mengakibatkan saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN mengalami rasa sakit dan/atau luka, berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : VER/1586/VIII/2005/Forensik tanggal 01 Agustus 2025 An. WAHYU NURCAHYADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM dokter Spesialis Forensik yang memeriksa pada RS BHAYANGKARA TK. II MAKASSAR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan :
  1. Telah diperiksa pasien hidup sesuai identitas Wahyu Nurcahyadi berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan dua luka berupa satu luka terbuka berupa luka bacok yang telah dijahit di kepala sebelah kanan dan satu luka tertutup berupa luka lecet gores di lutut kiri;
  2. Luka luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tajam dan trauma tumpul;
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien dilakukan rawat inap di RS Bhayangkara.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa ia terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Saggebongga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN yang mengakibatkan luka-luka, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN berboncengan dengan saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO hendak membeli ikan di pelelangan ikan barombong kemudian melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, saksi (Anak) FADLI Bin YARDI, dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI sedang duduk-duduk di pinggir jalan poros depan rumah saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, lalu saksi (korban) menepi menjelaskan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan terdakwa yang pernah mengancam hendak menikam keluarga saksi (korban) yakni saudara FAIZAL namun terdakwa mengelak dengan mengatakan “tidak kenal dengan saudara FAIZAL dan sebelumnya tidak pernah mempunyai permasalahan dengan saudara FAIZAL tersebut lalu saksi (korban) menelpon saudara FAIZAL untuk datang klarifikasi namun terdakwa tidak terima dan menganggap saksi (korban) menantang terdakwa lalu terjadi adu mulut dan saling tarik menarik kerah baju antara saksi (korban) dengan terdakwa kemudian saat datang saudara FAIZAL dan saudara IKSAN, saksi (korban) meminta kepada saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO untuk diberikan pisau sehingga saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO pergi mengambil busur atau anak panah sedangkan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI pergi mengambil pedang milik orang tuanya;
  • Bahwa terdakwa yang merasa terancam karena saksi (korban) hendak mengambil pisau langsung memukul saksi (korban) sebanyak 2 kali kearah wajah saksi (korban) mengenai pipi kanan saksi (korban) lalu terdakwa bersama-sama saksi (Anak) FADLI Bin YARDI meninju bagian belakang saksi (korban) mengenai bagian kepala dan punggung saksi (korban) lalu saksi (Anak) FADLI Bin YARDI menendang kaki saksi (korban) sehingga saksi (korban) terjatuh di aspal kemudian saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO mengancam saksi (korban) dan melepaskan anak panah namun saksi (korban) dapat menghindarinya namun saksi (Anak) FADIL Bin YARDI datang membawa pedang lalu mengarahkan pedang tersebut (menebas) kearah kepala saksi (korban) mengenai samping kanan kepala saksi (korban) dan karena keadaan sudah tidak kondusif sehingga saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO, saudara FAIZAL dan saudara IKSAN pergi meninggalkan saksi (korban) kemudian warga sekitar menolong saksi (korban) dan membawa saksi (korban) ke Klinik Kampar lalu saksi (korban) dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah mengakibatkan saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN mengalami rasa sakit dan/atau luka, berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : VER/1586/VIII/2005/Forensik tanggal 01 Agustus 2025 An. WAHYU NURCAHYADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM dokter Spesialis Forensik yang memeriksa pada RS BHAYANGKARA TK. II MAKASSAR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan :
  1. Telah diperiksa pasien hidup sesuai identitas Wahyu Nurcahyadi berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan dua luka berupa satu luka terbuka berupa luka bacok yang telah dijahit di kepala sebelah kanan dan satu luka tertutup berupa luka lecet gores di lutut kiri;
  2. Luka luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tajam dan trauma tumpul;
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien dilakukan rawat inap di RS Bhayangkara.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Saggebongga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam kedudukan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : ----------

  • Berawal saat saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN berboncengan dengan saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO hendak membeli ikan di pelelangan ikan barombong kemudian melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, saksi (Anak) FADLI Bin YARDI, dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI sedang duduk-duduk di pinggir jalan poros depan rumah saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, lalu saksi (korban) menepi menjelaskan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan terdakwa yang pernah mengancam hendak menikam keluarga saksi (korban) yakni saudara FAIZAL namun terdakwa mengelak dengan mengatakan “tidak kenal dengan saudara FAIZAL dan sebelumnya tidak pernah mempunyai permasalahan dengan saudara FAIZAL tersebut lalu saksi (korban) menelpon saudara FAIZAL untuk datang klarifikasi namun terdakwa tidak terima dan menganggap saksi (korban) menantang terdakwa lalu terjadi adu mulut dan saling Tarik menarik kerah baju antara saksi (korban) dengan terdakwa kemudian saat datang saudara FAIZAL dan saudara IKSAN, saksi (korban) meminta kepada saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO untuk diberikan pisau sehingga saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO pergi mengambil busur atau anak panah sedangkan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI pergi mengambil pedang milik orang tuanya;
  • Bahwa terdakwa yang merasa terancam karena saksi (korban) hendak mengambil pisau langsung memukul saksi (korban) sebanyak 2 kali kearah wajah saksi (korban) mengenai pipi kanan saksi (korban) lalu terdakwa bersama-sama saksi (Anak) FADLI Bin YARDI meninju bagian belakang saksi (korban) mengenai bagian kepala dan punggung saksi (korban) lalu saksi (Anak) FADLI Bin YARDI menendang kaki saksi (korban) sehingga saksi (korban) terjatuh di aspal kemudian saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO mengancam saksi (korban) dan melepaskan anak panah namun saksi (korban) dapat menghindarinya namun saksi (Anak) FADIL Bin YARDI datang membawa pedang lalu mengarahkan pedang tersebut (menebas) kearah kepala saksi (korban) mengenai samping kanan kepala saksi (korban) dan karena keadaan sudah tidak kondusif sehingga saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO, saudara FAIZAL dan saudara IKSAN pergi meninggalkan saksi (korban) kemudian warga sekitar menolong saksi (korban) dan membawa saksi (korban) ke Klinik Kampar lalu saksi (korban) dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah mengakibatkan saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN mengalami rasa sakit dan/atau luka, berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : VER/1586/VIII/2005/Forensik tanggal 01 Agustus 2025 An. WAHYU NURCAHYADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM dokter Spesialis Forensik yang memeriksa pada RS BHAYANGKARA TK. II MAKASSAR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan :
  1. Telah diperiksa pasien hidup sesuai identitas Wahyu Nurcahyadi berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan dua luka berupa satu luka terbuka berupa luka bacok yang telah dijahit di kepala sebelah kanan dan satu luka tertutup berupa luka lecet gores di lutut kiri;
  2. Luka luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tajam dan trauma tumpul;
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien dilakukan rawat inap di RS Bhayangkara.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair Lagi

-------- Bahwa terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Saggebongga Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam kedudukan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal saat saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN berboncengan dengan saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO hendak membeli ikan di pelelangan ikan barombong kemudian melihat terdakwa bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, saksi (Anak) FADLI Bin YARDI, dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI sedang duduk-duduk di pinggir jalan poros depan rumah saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO, lalu saksi (korban) menepi menjelaskan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan terdakwa yang pernah mengancam hendak menikam keluarga saksi (korban) yakni saudara FAIZAL namun terdakwa mengelak dengan mengatakan “tidak kenal dengan saudara FAIZAL dan sebelumnya tidak pernah mempunyai permasalahan dengan saudara FAIZAL tersebut lalu saksi (korban) menelpon saudara FAIZAL untuk datang klarifikasi namun terdakwa tidak terima dan menganggap saksi (korban) menantang terdakwa lalu terjadi adu mulut dan saling Tarik menarik kerah baju antara saksi (korban) dengan terdakwa kemudian saat datang saudara FAIZAL dan saudara IKSAN, saksi (korban) meminta kepada saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO untuk diberikan pisau sehingga saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO pergi mengambil busur atau anak panah sedangkan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI pergi mengambil pedang milik orang tuanya;
  • Bahwa terdakwa yang merasa terancam karena saksi (korban) hendak mengambil pisau langsung memukul saksi (korban) sebanyak 2 kali kearah wajah saksi (korban) mengenai pipi kanan saksi (korban) lalu terdakwa bersama-sama saksi (Anak) FADLI Bin YARDI meninju bagian belakang saksi (korban) mengenai bagian kepala dan punggung saksi (korban) lalu saksi (Anak) FADLI Bin YARDI menendang kaki saksi (korban) sehingga saksi (korban) terjatuh di aspal kemudian saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO mengancam saksi (korban) dan melepaskan anak panah namun saksi (korban) dapat menghindarinya namun saksi (Anak) FADIL Bin YARDI datang membawa pedang lalu mengarahkan pedang tersebut (menebas) kearah kepala saksi (korban) mengenai samping kanan kepala saksi (korban) dan karena keadaan sudah tidak kondusif sehingga saksi (Anak) MUH. HAMZAH ALIF RAMADHAN Bin HASANUDDIN Dg NGAGO, saudara FAIZAL dan saudara IKSAN pergi meninggalkan saksi (korban) kemudian warga sekitar menolong saksi (korban) dan membawa saksi (korban) ke Klinik Kampar lalu saksi (korban) dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa REZA Dg TUPPU Bin ISKANDAR Dg MAMBA bersama-sama dengan saksi RANDI PRATAMA PUTRA Bin RONALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi (Anak) FADLI Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi (Anak) FADIL Bin YARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah mengakibatkan saksi (korban) WAHYU NURCAHYADI Bin MUCHLIS AMIN mengalami rasa sakit dan/atau luka, berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : VER/1586/VIII/2005/Forensik tanggal 01 Agustus 2025 An. WAHYU NURCAHYADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DENNY MATHIUS, M.Kes, Sp.FM dokter Spesialis Forensik yang memeriksa pada RS BHAYANGKARA TK. II MAKASSAR, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kesimpulan :
  1. Telah diperiksa pasien hidup sesuai identitas Wahyu Nurcahyadi berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan dua luka berupa satu luka terbuka berupa luka bacok yang telah dijahit di kepala sebelah kanan dan satu luka tertutup berupa luka lecet gores di lutut kiri;
  2. Luka luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tajam dan trauma tumpul;
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien dilakukan rawat inap di RS Bhayangkara.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya