Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa Andiki Putra Alias Diki Bin Sukriyanto Dg. Tutu bersama-sama dengan Anak saksi Kamaluddin (berkas penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di UPT SMPN 1 Mappakasunggu, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg berwarna hijau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 15.30 wita Anak saksi Kamaluddin (berkas penuntutan terpisah) berada di alun-alun lapangan Makkatang Dg. Sibali bersama dengan terdakwa Andiki Putra Alias Diki Bin Sukriyanto Dg. Tutu dan Sdr Fajrin kemudian anak saksi Kamaluddin meminjam motor Sdr Fajrin dengan tujuan untuk mengganti baju di kost bersama terdakwa, namun saat dalam perjalanan anak saksi Kamaluddin tiba-tiba berencana ke UPT SMPN 1 Mappakasunggu untuk mengambil tabung gas LPG 3KG karena anak saksi Kamaluddin teringat pernah melihat tabung gas LPG 3 Kg di lingkungan sekolah tersebut saat mencari sampah plastik sehingga Anak saksi Kamaluddin dan terdakwa langsung menuju ke UPT SMPN 1 Mappakasunggu.
- Bahwa setelah Anak saksi Kamaluddin dan terdakwa sampai di UPT SMPN 1 Mappakasunggu kemudian terdakwa menunggu dan mengawasi keadaan diluar ruangan dan sekitar pukul 17.40 wita Anak saksi Kamaluddin terlihat oleh CCTV sekolah masuk dengan cara memanjat melalui kaca jendela diruangan guru lalu berjalan menuju dapur dan mengambil 2 (dua) tabung gas LPG 3KG berwarna hijau. Setelah itu Anak saksi Kamaluddin keluar melalui pintu ruang guru sambil membawa 2 (dua) tabung gas LPG 3KG berwarna hijau dan menyerahkan kepada terdakwa kemudian Anak saksi Kamaluddin kembali masuk keruang guru untuk mengambil kardus dan memasukkan 2 (dua) tabung gas LPG 3KG berwarna hijau kedalam kardus agar tidak kelihatan, Selanjutnya Anak saksi Kamaluddin bersama terdakwa keluar sekolah sambil membawa kardus yang berisikan 2 (dua) tabung gas LPG 3KG berwarna hijau dan menuju kesebuah toko yang berada di dekat pasar Pattallassang untuk dijual. Sesampainya ke toko tersebut terdakwa dan Anak saksi Kamaluddin menjual 2 (dua) tabung gas 3 Kg tersebut dengan harga Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kepada pemilik toko tersebut. Setelah itu terdakwa dan Anak saksi Kamaluddin kembali ke alun-alun makkatang DG. Sibali untuk membagi hasil penjualan 2 (dua) tabung gas LPG 3KG berwarna hijau.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Andiki Putra Alias Diki Bin Sukriyanto Dg. Tutu dan Anak saksi Kamaluddin, Pihak UPT SMPN 1 Mappakasunggu yaitu Saksi Normah S.Pd.,M.pd mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa Andiki Putra Alias Diki Bin Sukriyanto Dg. Tutu tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |