| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat Membayar denda sebesar Rp 600.000.000,00 (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) Sebagai Ganti rugi atas rumah Penggugat yang dirobohkan.
- Menyatakan milik Penggugat tanah yang terletak di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas keseluruhan adalah sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Sitti Sohani
- Batas Sebelah Barat : Empang Milik H. Muntu
- Batas Sebelah Selatan :, Tanah dan Rumah milik Sitti dahlia Dg Kebo
- Batas Sebelah Timur : Jalan poros Galesong,
- Menyatakan tidak berkekuatan Hukum Sertifikat yang timbul dari peralihan sertifikat 124 Milik Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan Tanah milik Penggugat. yang beralamat di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 100m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Milik Sitti Sohani
- Batas Sebelah Barat : Empang Milik Alm H. Muntu
- Batas Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Milik Sitti Dahlia Dg Kebo
- Batas Sebelah Timur : Tanah Milik Penggugat yang di atasnya Telah berdiri rumah Milik Tergugat II dan Tergugat III
Secara sukarela atau jika tidak dengan cara paksa dibantu oleh alat Negara.
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan Tanah yang beralamat di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 100m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat III.
- Batas Sebelah Barat : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat I.
- Batas Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Milik Sitti Dahlia Dg Kebo
- Batas Sebelah Timur : Jalan Poros Galesong.
Secara sukarela atau jika tidak dengan cara paksa dibantu oleh alat Negara.
- Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan Tanah yang beralamat di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 100m2Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Milik Sitti Sohani
- Batas Sebelah Barat : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat I.
- Batas Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat II.
- Batas Sebelah Timur : Jalan Poros Galesong.
Secara sukarela atau jika tidak dengan cara paksa dibantu oleh alat Negara.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Obyek Aqou kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara timbul.
|