Petitum |
- MengabulkanpermohonanPEMOHONuntukseluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7305030107750116 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0011,dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama SYARIFUDDIN DG TABA adalah salah/keliru. Yang benar adalah SYARIFUDDIN sesuai dengan Ijazah milik pemohon Nomor : 06 OB om 0102358, dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 400.7.22.1/10/DS.MCKMB dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruanpenulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk NIK: 7305034107830167 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0024 dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama NURDIA DG NGATI adalah salah/keliru. Yang benar adalah Nama NURDIA sesuai dengan Ijazah milik Pemohon Nomor : 004/055/1999 dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 08/SKOS/DM/V/2025 dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah Kartu Tanda Penduduk NIK: 7305030107750116 dan (KK) Nomor: 7305032501055086, dari Nama SYARIFUDDIN DG TABA Menjadi SYARIFUDDIN. Dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 7305034107830167 dan(KK) Nomor: 7305032501055086, dari Nama NURDIA DG NGATI Menjadi NURDIA;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |