Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Tka RAMLI DG TALLI BIN MANONO DG BALI HADINAH DG NIA BINTI MATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAMLI DG TALLI BIN MANONO DG BALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMZAH, SE.,SHRAMLI DG TALLI BIN MANONO DG BALI
Tergugat
NoNama
1HADINAH DG NIA BINTI MATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan secara sah lahan objek sengketan Persil 23 DIII Kohir 97 CI dengan luas kurang blebih 0,70 Ha yang terletak di desa Barugaya dulu desa Ko’mara 45-47 Distrik Polongbangkeng, kecamatan polongbangkeng Utara kabupaten Takalar adalah milik Ahli Waris MANONO DG BALI BIN RADJA, serta mengembalikan lokasi objek tanah segketa bseperti semula atau sediakala ( Restitutio In Integrum)  kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat, HADINA DG NIA BINTI MATUN , telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengakui objek tanah sengketa dalam buku letter C yang belum pernah di pindahtangankan baik jual beli maupun dimalihkan kepada siapapun dan masih atas nama milik Almarhum MANONOM DG BALI BIN RADJA, Persil 23 DIII Kohir 97 CI dengan luas kurang lebih 0,70 Ha yang terletak di desa Barugaya dulun desa Ko’mara  Distrik Polongbangkeng kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara         :  Dg.Ngona
  • Sebelah Timur        : H.Nojeng
  • Sebelah Selatan     : Dg. Tompo
  • Sebelah Barat         : Dg. Tompo

 

  1. Menghukum kepada Tergugat HADINA DG NIA BINTI MATU , untuk menyerahkan lokasi objek tanah sengketa kepada Penggugat ahlin waris MANONO DG BALI BIN RADJA dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.

 

  1. Menghukum kepadav Tergugat HADINA DG NIA BINTI MATU, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.330.000.000,- ( satu7 milyarv tiga ratus tiga puh juta rupiah );

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipunnada upaya hukum lain dari Tergugat.

 

  1. Menghukum kepadav Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

SUBSIDER:

 

Apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan dan Mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

 

Demikian Gugatan ini kamin sampaikan atas terkabulnya gugatan ini tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak