| Dakwaan |
--------Bahwa Ia Terdakwa SUPRIANTO Alias DG. GASSING Bin MAPPASOMBA DG LIWANG, pada hari jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln Kemakmuran Nomor 1 Kelurahan kelabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar tepatnya dikantor pos Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului/disertai/diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan/memudahkan pencurian, perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/pekarangan tertutup.” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada awalnya sekira pukul 19.00 WITA kegiatan penyaluran bantuan di Kantor Pos Takalar baru selesai sehingga Saksi Korban langsung melakukan perekapan, pada saat itu saksi korban hanya seorang diri di dalam kantor hingga Terdakwa datang untuk meminjam uang namun saksi korban tidak meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa dan hanya memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok serta Saksi Korban meminta Terdakwa untuk sekalian membeli air minum, selanjutnya Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan air minum, pada saat Terdakwa datang Kembali dari berbelanja, Saksi korban masih melakukan perekapan sehingga saksi korban berbincang dengan Terdakwa seperti biasanya, setelah perekapan tersebut itu di N2 (neraca loket harian) sehingga totalnya sebesar Rp1.376.880.230 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh rupiah), Saksi Korban lalu memasukkan uang tersebut ke dalam brankas dengan cara memisahkan uang BLTSKESRA (Bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat) yang saksi korban simpan di dalam plastik dan kardus sedangkan uang kas pos saksi korban simpan di dalam keranjang plastic, pada saat korban memasukkan uang tersebut ke dalam brankas tiba-tiba Terdakwa mengikuti Saksi korban dan berdiri di pintu kluis kemudian bertanya kepadan saksi korban ”bro selain kamu siapa lagi yang pegang kunci brankas ?” dan korban menjawab ”hanya saya sendiri yang memegang kunci brankas karena terkait uang yang berada didalam brankas”, selanjutnya setelah Saksi Korban mengunci pintu brankas tersebut tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil sebuah palu yang ada di dalam ruangan tersebut kemudian memukul kepala belakang saksi korban sehingga saksi korban berbalik badan ke arah Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian langsung memukul korban pada area wajah sebelah kanan sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali menggunakan APAR (alat pemadam api ringan) yang ada dalam ruangan tersebut hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk dengan kaki terlentang, Terdakwa lalu langsung menusuk kaki saksi korban di bagian paha kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan senjata tajam, Terdakwa kemudian Kembali memukul saksi korban pada kepala berkali-kali dengan menggunakan APAR (alat pemadam api ringan), Terdakwa lalu meminta kunci brankas kantor pos takalar serta mengatakan kepada saksi korban jika Saksi Korban tidak memberikan kunci berangkas tersebut, saksi korban akan dibunuh oleh Terdakwa sehingga korban memberikan kunci brankas tersebut, Terdakwa kemudian membuka brankas dan mengambil uang yang berada di dalam brankas, selanjutnya Terdakwa mengunci saksi korban di dalam kluis (tempat penyimpanan uang) dan merampas handphone milik saksi korban lalu melarikan diri namun korban mengatakan ”jangko kunci, mauko bunuhka”, setelah itu saksi korban langsung mendorong pintu kluis tersebut sehingga saksi korban berhasil lari keluar menuju ke halaman kantor pos tersebut dan menemui saksi Mustar dg ngemba dan saksi Dg Senga sementara membersihkan halam kantor pos, pasa saat itu saksi korban sempat melihat Terdakwa meninggalkan kantor pos tersebut dari arah samping kantor melewati pagar depan menggunakan sepeda motor kemudian saksi korban meminta tolong agar korban ditemani masuk ke dalam kantor untuk membereskan uang yang berserakan di lantai di depan pintu kluis serta di lantai dekat lemari paket sehingga korban meminta tolong kepada Mustar dg ngemba dan Dg Senga untuk memasukkan uang yang berserahkan di dekat lemari paket ke dalam karung warna orange dan korban juga memasukkan uang yang berserahkan di depan pintu kluis ke dalam kardus setelah itu korban memasukkan uang yang sudah korban kumpulkan bersama Mustar dg ngemba dan Dg Senga ke dalam ruangan kluis dan korban mengambil kunci brankas serta kunci kluis di lantai sehingga korban langsung mengunci pintu kluis tersebut dan menuju ke puskesmas.
- Bahwa Terdakwa mengambil uang dari dalam brankas 1 (satu) kantong plastik uang dengan jumlah uang sebesar Rp.800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) setelah Terdakwa mengambil uang tersebut lalu Terdakwa berlari lewat pintu samping sehingga uang tersebut terjatuh di lantai.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) No. 800/206/RSUD-VER/XII/2025, tanggal 16 Desember 2025 yang dikeluarkan pihak RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI PADJONGA DAENG NGALLE atas nama SUWANTO TAHIR yang mengalami luka berupa:
- Satu buah luka memar berwarna merah di kepala sisi kiri bagian depan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka lecet pada kepala sisi kanan (belakang telinga kanan) ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai memar berwarna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka memar di dahi sisi kanan berwarna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
- Satu buah luka memar pada dahi atas alis sisi kiri berwarna merah keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka robek pada kepala sisi kiri ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter pinggir luka tidak rata, perdarahan ada, bengkak ada
- Satu buah luka memar pada kepala sisi kiri bagian tengah berwarna merah ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka robek dialis kanan ukuran tiga koma lima sentimter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter pinggir luka tidak rata, perdarahan minimal ada, bengkak ada
- Satu buah luka robek di sudut mata kanan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, pinggir luka tidak rata, perdarahan minimal ada, bengkak ada
- Satu buah luka memar pada kelopak mata kanan atas dan kelopak mata kanan bawah, berwarna merah keunguan, bengkak ada
- Satu buah luka robek pada kepala sisi kiri ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter pinggir luka tidak rata, perdarahan ada, bengkak ada
- Satu buah luka memar pada kepala sisi kiri bagian tengah berwarna merah ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka robek pada dagu ukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, perdarahan ada, pinggir luka tidak rata, memar daerah sekitar ada
- Satu buah luka lecet pada dagu ukuran satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter
- Satu buah luka robek pada siku kiri ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, perdarahan minimal, tepi tidak rata, bengkak ada
- Dua buah luka lecet pada paha kanan bagian atas ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Satu buah luka iris pada paha kanan sisi luar ukuran sembilan sentimeter kali lima sentimeter kali tiga sentimeter, pinggir luka rata, sudut luka tajam mengenai kulit lemak, otot, pembuluh darah, perdarahan aktif
- Satu buah luka iris pada paha kanan sisi depan ukuran enam sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, pinggir luka rata, sudut luka tajam mengenai kulit, lemak, dan pembuluh darah, perdarahan aktif.
Kesimpulan : sesuai dengan persentuhan benda tumpul dan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Ia Terdakwa SUPRIANTO Alias DG. GASSING Bin MAPPASOMBA DG LIWANG, pada hari jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln Kemakmuran Nomor 1 Kelurahan kelabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar tepatnya dikantor pos Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului/disertai/diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan/memudahkan pencurian.” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------
- - Bahwa pada awalnya sekira pukul 19.00 WITA kegiatan penyaluran bantuan di Kantor Pos Takalar baru selesai sehingga Saksi Korban langsung melakukan perekapan, pada saat itu saksi korban hanya seorang diri di dalam kantor hingga Terdakwa datang untuk meminjam uang namun saksi korban tidak meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa dan hanya memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok serta Saksi Korban meminta Terdakwa untuk sekalian membeli air minum, selanjutnya Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan air minum, pada saat Terdakwa datang Kembali dari berbelanja, Saksi korban masih melakukan perekapan sehingga saksi korban berbincang dengan Terdakwa seperti biasanya, setelah perekapan tersebut itu di N2 (neraca loket harian) sehingga totalnya sebesar Rp1.376.880.230 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh rupiah), Saksi Korban lalu memasukkan uang tersebut ke dalam brankas dengan cara memisahkan uang BLTSKESRA (Bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat) yang saksi korban simpan di dalam plastik dan kardus sedangkan uang kas pos saksi korban simpan di dalam keranjang plastic, pada saat korban memasukkan uang tersebut ke dalam brankas tiba-tiba Terdakwa mengikuti Saksi korban dan berdiri di pintu kluis kemudian bertanya kepadan saksi korban ”bro selain kamu siapa lagi yang pegang kunci brankas ?” dan korban menjawab ”hanya saya sendiri yang memegang kunci brankas karena terkait uang yang berada didalam brankas”, selanjutnya setelah Saksi Korban mengunci pintu brankas tersebut tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil sebuah palu yang ada di dalam ruangan tersebut kemudian memukul kepala belakang saksi korban sehingga saksi korban berbalik badan ke arah Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian langsung memukul korban pada area wajah sebelah kanan sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali menggunakan APAR (alat pemadam api ringan) yang ada dalam ruangan tersebut hingga korban terjatuh dalam posisi terduduk dengan kaki terlentang, Terdakwa lalu langsung menusuk kaki saksi korban di bagian paha kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan senjata tajam, Terdakwa kemudian Kembali memukul saksi korban pada kepala berkali-kali dengan menggunakan APAR (alat pemadam api ringan), Terdakwa lalu meminta kunci brankas kantor pos takalar serta mengatakan kepada saksi korban jika Saksi Korban tidak memberikan kunci berangkas tersebut, saksi korban akan dibunuh oleh Terdakwa sehingga korban memberikan kunci brankas tersebut, Terdakwa kemudian membuka brankas dan mengambil uang yang berada di dalam brankas, selanjutnya Terdakwa mengunci saksi korban di dalam kluis (tempat penyimpanan uang) dan merampas handphone milik saksi korban lalu melarikan diri namun korban mengatakan ”jangko kunci, mauko bunuhka”, setelah itu saksi korban langsung mendorong pintu kluis tersebut sehingga saksi korban berhasil lari keluar menuju ke halaman kantor pos tersebut dan menemui saksi Mustar dg ngemba dan saksi Dg Senga sementara membersihkan halam kantor pos, pasa saat itu saksi korban sempat melihat Terdakwa meninggalkan kantor pos tersebut dari arah samping kantor melewati pagar depan menggunakan sepeda motor kemudian saksi korban meminta tolong agar korban ditemani masuk ke dalam kantor untuk membereskan uang yang berserakan di lantai di depan pintu kluis serta di lantai dekat lemari paket sehingga korban meminta tolong kepada Mustar dg ngemba dan Dg Senga untuk memasukkan uang yang berserahkan di dekat lemari paket ke dalam karung warna orange dan korban juga memasukkan uang yang berserahkan di depan pintu kluis ke dalam kardus setelah itu korban memasukkan uang yang sudah korban kumpulkan bersama Mustar dg ngemba dan Dg Senga ke dalam ruangan kluis dan korban mengambil kunci brankas serta kunci kluis di lantai sehingga korban langsung mengunci pintu kluis tersebut dan menuju ke puskesmas.
- Bahwa Terdakwa mengambil uang dari dalam brankas 1 (satu) kantong plastik uang dengan jumlah uang sebesar Rp.800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) setelah Terdakwa mengambil uang tersebut lalu Terdakwa berlari lewat pintu samping sehingga uang tersebut terjatuh di lantai.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) No. 800/206/RSUD-VER/XII/2025, tanggal 16 Desember 2025 yang dikeluarkan pihak RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI PADJONGA DAENG NGALLE atas nama SUWANTO TAHIR yang mengalami luka berupa:
- Satu buah luka memar berwarna merah di kepala sisi kiri bagian depan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka lecet pada kepala sisi kanan (belakang telinga kanan) ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, disertai memar berwarna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka memar di dahi sisi kanan berwarna merah keunguan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
- Satu buah luka memar pada dahi atas alis sisi kiri berwarna merah keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka robek pada kepala sisi kiri ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter pinggir luka tidak rata, perdarahan ada, bengkak ada
- Satu buah luka memar pada kepala sisi kiri bagian tengah berwarna merah ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka robek dialis kanan ukuran tiga koma lima sentimter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma sentimeter pinggir luka tidak rata, perdarahan minimal ada, bengkak ada
- Satu buah luka robek di sudut mata kanan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, pinggir luka tidak rata, perdarahan minimal ada, bengkak ada
- Satu buah luka memar pada kelopak mata kanan atas dan kelopak mata kanan bawah, berwarna merah keunguan, bengkak ada
- Satu buah luka robek pada kepala sisi kiri ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter pinggir luka tidak rata, perdarahan ada, bengkak ada
- Satu buah luka memar pada kepala sisi kiri bagian tengah berwarna merah ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, bengkak ada
- Satu buah luka robek pada dagu ukuran dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, perdarahan ada, pinggir luka tidak rata, memar daerah sekitar ada
- Satu buah luka lecet pada dagu ukuran satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter
- Satu buah luka robek pada siku kiri ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, perdarahan minimal, tepi tidak rata, bengkak ada
- Dua buah luka lecet pada paha kanan bagian atas ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter
- Satu buah luka iris pada paha kanan sisi luar ukuran sembilan sentimeter kali lima sentimeter kali tiga sentimeter, pinggir luka rata, sudut luka tajam mengenai kulit lemak, otot, pembuluh darah, perdarahan aktif
- Satu buah luka iris pada paha kanan sisi depan ukuran enam sentimeter kali dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, pinggir luka rata, sudut luka tajam mengenai kulit, lemak, dan pembuluh darah, perdarahan aktif.
Kesimpulan : sesuai dengan persentuhan benda tumpul dan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------- |