Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Tka Syarifuddin Dg Taba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Syarifuddin Dg Taba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanpermohonanPEMOHONuntukseluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7305030107750116 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0011, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama SYARIFUDDIN DG TABA tempat lahir Bontolebang tanggal 01 Juli 1975 adalah salah/keliru. Yang benar adalah SYARIFUDDIN tempat lahir Bontolebang tanggal  10 Februari 1975 sesuai dengan Ijazah milik pemohon Nomor: 06 OB om 0102358, dan Surat  Keterangan Beda Nama Nomor: 400.7.22.1/10/DS.MCKMB dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah Kartu Tanda Penduduk NIK 7305030107750116 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0011, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama SYARIFUDDIN DG TABA tempat lahir Bontolebang tanggal 01 Juli 1975 adalah salah/keliru. Yang benar adalah SYARIFUDDIN tempat lahir Bontolebang tanggal  10 Februari 1975 sesuai dengan Ijazah milik pemohon Nomor: 06 OB om 0102358, dan Surat  Keterangan Beda Nama Nomor: 400.7.22.1/10/DS.MCKMB dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025;
  4. Membebankan  biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak