Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Tka MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H MUH. RIFAI Alias RAHUL Bin RUDI DG. BUNGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-86/P.4.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RIFAI Alias RAHUL Bin RUDI DG. BUNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa MUH. RIFAI Alias RAHUL Bin RUDI DG. BUNGA pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Nyonri Dg. Temba Desa Aeng batu-batu Kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Parang Desa Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, kemudian datang Sdr. KIFLI (DPO dengan Nomor : DPO/14/VII/2025/Resnarkoba) ke rumah Terdakwa dan bertanya “mau begitu kah”, lalu dijawab oleh Terdakwa “bagus iya kalo ada”, sehingga Sdr. KIFLI menyampaikan kepada Terdakwa agar menunggu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sambil menunggu Sdr. KIFLI, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor menuju Dusun Jamarang Desa Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dan singgah di rumah Sdr. IWAN (DPO dengan Nomor : DPO/15/VII/2025/Resnarkoba) sehingga Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN dan Sdr. IWAN menanyakan kepada Terdakwa “ada kamu tahu tempat ? (tempat penjual sabu)”, lalu Terdakwa menjawab “iya ada saya tahu”, lalu dijawab kembali oleh Sdr. IWAN “kalau begitu tunggu saya dulu”, tidak lama setelahnya Sdr. IWAN datang dan meminta Terdakwa ke samping mobil untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Sdr. IWAN menjanjikan kepada Terdakwa akan bersama-sama mengkonsumsi sabu setelah Terdakwa membelinya, kemudian setelah Terdakwa diberi uang oleh Sdr. IWAN Terdakwa lansung kembali ke rumahnya.
  • Bahwa setiba Terdakwa di rumahnya, sekira pukul 18.25 WITA Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. KIFLI di rumah Terdakwa dan Sdr. KIFLI memperlihatkan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) serta Terdakwa juga memperlihatkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr. IWAN, kemudian Terdakwa dan Sdr. KIFLI berangkat dan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Desa Aeng batu-batu Kecamatan Gelesong Utara untuk mebeli sabu serta diperjalanan Terdakwa meyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. KIFLI, sesampai di lokasi tersebut Terdakwa mendengar Sdr. KIFLI yang menelfon di dekatnya untuk menanyakan ciri-ciri dan tempat penyimpanan sabu yang akan diambil, lalu Terdakwa bersama Sdr. KIFLI masuk ke dalam lapangan dan bertemu dengan penjual sabu untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Sdr. KIFLI lansung mencari ke lokasi yang sudah diberitahukan untuk mengambil Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Saksi SETYO MARGONO Bin SURONO dan Saksi NAWIR ANWAR Bin ANWAR yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar pada hari  Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.25 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi SETYO MARGONO dan Saksi NAWIR ANWAR  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 19.35 WITA di Jl. Nyonri Dg. Temba Desa Aeng batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar  Saksi SETYO MARGONO dan Saksi NAWIR ANWAR melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mencari sesuatu, kemudian Saksi SETYO MARGONO dan Saksi NAWIR ANWAR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan area sekitar dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet klip bening Narkotika sabu yang di bungkus tissue, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

--------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUH. RIFAI Alias RAHUL Bin RUDI DG. BUNGA pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Nyonri Dg. Temba Desa Aeng batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Parang Desa Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, kemudian datang Sdr. KIFLI (DPO dengan Nomor : DPO/14/VII/2025/Resnarkoba) ke rumah Terdakwa dan bertanya “mau begitu kah”, lalu dijawab oleh Terdawa “bagus iya kalo ada”, sehingga Sdr. KIFLI menyampaikan kepada Terdakwa agar menunggu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.25 WITA Sdr. KIFLI datang kembali ke rumah Terdakwa dan Sdr. KIFLI memperlihatkan uangnya kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) serta Terdakwa juga memperlihatkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan Sdr. KIFLI berangkat dan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke Desa Aeng batu-batu Kecamatan Gelesong Utara untuk mebeli sabu serta diperjalanan Terdakwa meyerahkan uang Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. KIFLI, sesampai di lokasi tersebut Terdakwa mendengar Sdr. KIFLI yang menelfon di dekatnya untuk menanyakan ciri-ciri dan tempat penyimpanan sabu yang akan diambil, lalu Terdakwa bersama Sdr. KIFLI masuk ke dalam lapangan dan bertemu dengan penjual sabu untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Sdr. KIFLI lansung mencari ke lokasi yang sudah diberitahukan untuk mengambil Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Saksi SETYO MARGONO Bin SURONO dan Saksi NAWIR ANWAR Bin ANWAR yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar pada hari  Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 19.25 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi SETYO MARGONO dan Saksi NAWIR ANWAR  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 19.35 WITA di Jl. Nyonri Dg. Temba Desa Aeng batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar  Saksi SETYO MARGONO dan Saksi NAWIR ANWAR melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mencari sesuatu, kemudian Saksi SETYO MARGONO dan Saksi NAWIR ANWAR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan area sekitar dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet klip bening Narkotika sabu yang di bungkus tissue, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2922/NNF/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa oleh Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui ASMAWATI,S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine,  milik Terdakwa adalah negatif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya