Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tka 1.Sahalang Dg Puji
2.Gafar Dg Raga
3.Tumba Dg Ngewa
4.Lassa Dg Ngawing
5.Kukan Dg Sibo
6.Saela Dg Ngintang
6.Muh. Taufik alias Taufik Dg Toro
7.Hasmawati M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sahalang Dg Puji
2Gafar Dg Raga
3Tumba Dg Ngewa
4Lassa Dg Ngawing
5Kukan Dg Sibo
6Saela Dg Ngintang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh. Taufik alias Taufik Dg Toro
2Hasmawati M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah darat yang terletak di Kampung Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar seluas kurang lebih 0.07 Ha ( 700 M2) sebagaimana tercantum dalam buku rincik, Persil 39 D II Kohir 1 C I No. 46, atas nama Adang Bin Lalo, dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara:Rumah Dg Lallo

Sebelah Timur:Tanah Sawah Milik Hamid Nompo

Sebelah Selatan :Dahulu Tanah Tumba Dg Ngewa Sekarang Dg Sitiju

Sebelah Barat:Jalan Poros Galesong

Adalah milik Para Penggugat diperoleh sebagai warisan dari Ayah Kandung para Penggugat yang bernama Adang bin Lalo.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00712/Desa Tamasaju/2017, tanggal 04-12-2017, atas nama Muh. Taufik, Surat Ukur Nomor : 00650/Tamasaju/2017, tanggal 14-11-2017, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00958/Desa Tamasaju/2018, atas nama Kasmawati, M, tanggal 27-11-2018, Surat Ukur Nomor : 00920/Tamasaju/2018, tanggal 08-11-2018, dan semua pecehan–pecehannya yang berada di atas obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat–surat yang timbul di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa tersebut di atas, menyerahkan tanpa syarat, dan dalam keadaan kosong, sempurna kepada Para Penggugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat tunduk dan taat atas putusan ini, dan apabila lalai dalam pelaksanaannya dapat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak