- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan utang sesuai Pasal 227 HIR;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).