Dakwaan |
Bahwa Bahwa ia Terdakwa Syahrul Als Maruru Saruddin Dg. Nai Bin Rongka Dg Alle pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat rumah kontrakan milik terdakwa di BTN Perumnas Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita anggota kepolisian dari Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan sabu-sabu di rumah kontrakan milik Syahrul Bin Rongka Dg Alle (selanjutnya disebut terdakwa) yang terletak di BTN Perumnas Bajeng Kel. Bajeng Kec. Pattallassang Kab. Takalar, anggota kepolisian tersebut termasuk diantaranya saksi Muzakkir Bin H. Hasbullah Dg Sikki dan saksi Sallatang Bin Abd. Kadir menuju rumah yang dicurigai tersebut. Setibanya di rumah kontrakan milik terdakwa tersebut, saksi Muzakkir Bin H. Hasbullah Dg Sikki dan saksi Sallatang Bin Abd. Kadir melihat terdakwa berada di depan rumahnya lalu membawa terdakwa untuk masuk ke dalam rumah kontrakannya kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik terdakwa dimana di dalam rumah tersebut ada istri terdakwa yakni saksi Hasnawati Dg Nia Binti Amir Coi dan anaknya yang bernama Dika.
- Bahwa selanjutnya anggota kepolisian res Narkoba melakukan penggeledahan dengan cara menggeledah seluruh bagian rumah terdakwa termasuk di dapur dan kamar terdakwa, di dalam ruang kamar tidur milik terdakwa anggota kepolisian menggeledah termasuk pada lemari pakaian dan mengeluarkan semua pakaian di dalamnya dan ditemukan yakni 1 (satu)saset plastik klip bening berisi sabu, 1 (satu) lembar celana jeans pendek, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong), 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) paket plastik klip berisi saset sasetan kosong, 1 (satu) plastik berisi 6 (enam) saset diduga bekas sabu-sabu, dan 1 (satu) tempat plastik warna orange berisi 6 (enam) saset diduga bekas sabu-sabu di dalam saku celana jeans pendek milik saksi Hasnawati Dg Nia selaku istri terdakwa.
- Bahwa di dalam rumah tersebut terdakwa tinggal bersama istri dan anaknya namun beberapa waktu terakhir rekan terdakwa yang bernama Riswan / Kholis Als Dg Naba (DPO) yang terdakwa kenal pada saat di tahan di Lapas Takalar sering datang ke rumah terdakwa untuk mengkonsumsi sabu-sabu, dimana terdakwa dan Dg Naba sering mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar tidur milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 1321/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui An. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0930 gram, 1 (satu) set bong, 12 (dua belas) sachet plastic bekas pakai, 1 (satu) botol plastic berisi urine terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa sudah mengenal dan mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2018.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |