| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 30 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Muhammad Dg Timung | | 2 | Kartini Dg Sangnging |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Indra Sultan, S.H. | Muhammad Dg Timung | | 2 | Indra Sultan, S.H. | Kartini Dg Sangnging |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhyiddin | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2026 atas objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01668/Kalabbirang seluas 264 m?2; atas nama Abd Salam yang terletak di Komp Pasar Sentral Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melelang objek jaminan dengan harga tidak wajar dan tanpa prosedur yang transparan adalah melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan hasil lelang atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan/atau pihak manapun yang memperoleh hak dari hasil lelang untuk tidak melakukan pengosongan terhadap objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan hukum terkait pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah yang ditentukan oleh Majelis Hakim;
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |