Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Tka SAFARUDDIN BAKHTIAR alias SAPARUDDIN AHRKI GUSMARK LUNTUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFARUDDIN BAKHTIAR alias SAPARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J AKBAR R, SHSAFARUDDIN BAKHTIAR alias SAPARUDDIN
Tergugat
NoNama
1AHRKI GUSMARK LUNTUNGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan/convatoir beslaaq terhadap 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan Permanent yang berdiri diatasnya, dikenal terletak di Jln. Asem Dua Bali Village M10 RT 009/RW 002  Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ; 
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah lalai, wanpretasi atau cedera janji memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat dalam perkara ini, berkenaan dengan dibuatnya :
    - Perjanjian Kerja Sama No. 01 tertanggal 08 Desember 2016
    - Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 001/Pro-i//PR/II/2017 tanggal 11 Februari 2017 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  kepada Penggugat ganti kerugian, secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun,   rincian senilai  masing-masing  :
    a. Harga Nilai Jual Tanah/Sawah seluas 9.396 M2 (sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) status Hak Milik/ (sertifikat), seluas 9.396 M x Rp. 80.000,-/M = Rp. 751.680.000,- (tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus depana puluh ribu rupiah) ;
    b. Kerugian Kekurangan Pembayaran Penimbunanan/Petangan Lahan Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;
    c. Hasil Tanaman Padi Rp. 751.680.000,- (tujuh ratur lima puluh satu juta enam ratus depana puluh ribu rupiah) ;
    d. Hasil Tanaman Jagung 2 Kali Tanam  Rp. 678.800.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ; 
    e. Grand total kerugian material Penggugat sesuai umlah nilai huruf (a) + (b)  + (c)  dan (d) adalah sebanyak Rp. 2.008.680.000,- (dua milyar delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ; 
  5. Menyatakan menurut hukum, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun terhadap perkara ini ; 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak