Petitum |
- MengabulkanpermohonanPEMOHONuntukseluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7305030107750116 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0011, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama SYARIFUDDIN DG TABA tempat lahir Bontolebang tanggal 01 Juli 1975 adalah salah/keliru. Yang benar adalah SYARIFUDDIN tempat lahir Bontolebang tanggal 10 Februari 1975 sesuai dengan Ijazah milik pemohon Nomor: 06 OB om 0102358, dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 400.7.22.1/10/DS.MCKMB dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah Kartu Tanda Penduduk NIK 7305030107750116 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7305032501055086, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7305-LT-14052025-0011, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah Nama SYARIFUDDIN DG TABA tempat lahir Bontolebang tanggal 01 Juli 1975 adalah salah/keliru. Yang benar adalah SYARIFUDDIN tempat lahir Bontolebang tanggal 10 Februari 1975 sesuai dengan Ijazah milik pemohon Nomor: 06 OB om 0102358, dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 400.7.22.1/10/DS.MCKMB dari Kantor Kepala Desa Moncongkomba tertanggal 14 Mei 2025;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|