Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Tka Hj. Sittiara Dg Bunga 1.Zaenab Dg Memang
2.Supriadi Bin Maddo Dg Tompo
3.Muh. Arfa Bin Maddo Dg Tompo
4.Agung Bin Maddo Dg Tompo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sittiara Dg Bunga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mirwan,.SH,. MHHj. Sittiara Dg Bunga
Tergugat
NoNama
1Zaenab Dg Memang
2Supriadi Bin Maddo Dg Tompo
3Muh. Arfa Bin Maddo Dg Tompo
4Agung Bin Maddo Dg Tompo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh puluh juta rupiah).
  4. Menyatakan Sita Jaminan berharga berupa obyek tanah dan bangunan dengan nomor NOP 73.05.030.008.002.0195.0 yang mana obyek tersebut terletak di Dusun Tipacera  Desa Surulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar memiliki batas-batas sebagai berikut:
    - Batas sebelah barat           : Jalan Desa
    - Batas sebelah Utara           : Tanah dan rumah milik Dg Calla
    - Batas sebelah Selatan       : Tanah dan rumah milik Dg Ngintung
    - Batas sebleah Timur           : Tanah Milik Dg Ngintu
  5. Melelang obyek jaminan untuk membayar hutang kepada Penggugat.
  6. Menghukum para Tergugat Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak