| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Selasa, 31 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JOHA Dg. Tiro bin Gaappa | | 2 | NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PL | JOHA Dg. Tiro bin Gaappa | | 2 | ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PL | NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H. ABDUL MAJID Dg. Nyallang | | 2 | HAMID Dg. Sikki (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji) | | 3 | SUMARNI binti Sengka | | 4 | JOMPONG Dg. Kulle bin Nanggong |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Wilayah Kecamatan Laikang | | 2 | Kepala Desa Panyangkalang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keterangan Warisan (Objek Perkara) tersebut TIDAK SAH dan/atau TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apapun;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji) dan Tergugat 3 (Ahli Waris dari Almarhum SENGKA Dg. Nai bin Arrung) yang menggunakan surat Keterangan Warisan (Objek perkara) tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan cap jempol atas nama Para Penggugat dan atau Siapa saja yang keberatan di atasnya adalah tidak sah / cacat hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggunakan surat tersebut dalam bentuk apapun sejak sebelum Para Penggugat mengajukan Gugatan ini dan sampai kapanpun;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng, secara suka rela dan tanpa syarat apapun jika dipandang perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng, secara suka rela dan tanpa syarat apapun jika dipandang perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan para Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |