| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Yayasan Da’watul Islamiah, c.q Ketua Yayasan Da’watul Islamiah | | 2 | Kepala Madrasah Aliyah Da'watul Islamiah | | 3 | Kepala Madrasah Sanawiyah Da'watul Islamiah | | 4 | Much Wahyudi Dg.Ngawing | | 5 | Negara Republik Indonesia, c.q. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, c.q. Kakanwil Pendidikan Dasar dan Menengah, c.q. Bupati Kepala Daerah Takalar, c.q. Kepala Dinas Pendidikan dan Menengah Kabupaten Takalar |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan 1. Abd Latif Tantu almarhum, 2.Baco Dg Manappa almarhum, 3. Sulaiman Dg Ngopa almarhum, 4. Ridwan Dg Ngewa almarhum, 5. Hamzah Dg Beta almarhum, 6. M.Dg Labbang almarhum, 7. Hj. Syamsiah Dg Tino almarhumah tersebut adalah anak atau ahli waris dari Subuhong bin Nusu almarhum.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa seluas ± 2500 m2; yang batas-batasnya tersebut pada dalil gugatan nomor 5 diatas, adalah milik kakek Para Penggugat yakni Subuhong bin Nusu almarhum dan merupakan bahagian luas dari tanah seluas 0,99 ha.
- Menyatakan bahwa setelah Subuhong bin Nusu wafat tahun ±1945, kini tanah harta peninggalan tersebut beralih secara waris kepada anak-anaknya yakni: 1. Abd Latif Tantu almarhum, 2. Baco Dg Manappa almarhum, 3. Sulaiman Dg Ngopa almarhum, 4. Ridwan Dg Ngewa almarhum, 5. Hamzah Dg Beta almarhum, 6. M. Dg Labbang almarhum, 7. Hj. Syamsiah Dg Tino almarhumah. Maka dengan demikian obyek sengketa tersebut telah menjadi hak dari para anak atau para ahli waris dari Subuhong bin Nusu almarhum tersebut di atas yakni: 1. Abd Latif Tantu almarhum, 2. Baco Dg Manappa almarhum, 3. Sulaiman Dg Ngopa almarhum, 4 Ridwan Dg Ngewa almarhum, 5. Hamzah Dg Beta almarhum., 6. M. Dg Labbang almarhum, 7. Hj. Syamsiah Dg Tino almarhumah.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat yakni :
5.1. Penggugat I (Hamka Dg Sila) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Ridwan Dg Ngewa almahum.
5.2. Penggugat II (Hj ST Rukiah Dg Baji) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Baco Dg Manappa almarhum.
5.3. Penggugat III (Burhanuddin Dg Takko) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Hamzah Dg Beta almarhum.
5.4. Penggugat IV (MUH IQBAL WAHAB DG DATO) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Hj Syamsiah Dg Tino almarhumah.
5.5. Penggugat V (HJ.ST SOROBAYA DG BONE atau Hj Soro Dg Bone) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Abd Latif Dg Tantu almarhum.
Sehingga dengan demikian Para Penggugat yang merupakan anak-anak atau ahli waris dari orang tuanya masing-masing tersebut di atas, yakni:
1. Abd latif Tantu almarhum (ayah dari Penggugat V).2 .Penggugat I ( Hamka Dg Sila ) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Ridwan Dg Ngewa almahum.
2. Penggugat II ( Hj ST Rukiah Dg Baji ) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Baco Dg Manappa almarhum.
3. Penggugat III (Burhanuddin Dg Takko) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Hamzah Dg Beta almarhum.
4. Penggugat IV (MUH IQBAL WAHAB DG DATO) adalah salah seorang anak atau ahli waris dari Hj Syamsiah Dg Tino almarhumah.
5. Penggugat V (HJ. ST SOROBAYA DG BONE atau Hj Soro Dg Bone)
Maka secara yuridis menjadi berhak mewarisi obyek sengketa tersebut bersa ma-sama dengan ahli waris lainnya.Sehingga obyek sengketa tersebutadalah hak dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya tersebut diatas.
- Menyatakan perbuatan Tergugat V menyerahkan tanah obyek sengketa atau tanah tempat berdirinya eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3 tersebut diatas, kepada Tergugat I dan Tergugat lainnya yakni II.III.IV tanpa isin para Penggugat atau para ahli waris Subuhong bin Nusu almarhum tersebut diatas,adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan para Tergu gat yang lainnya yang berhubungan dengan hak kepemilikan tanah obyek sengketa atau tanah eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3, tersebut di atas, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa keberadaan Tergugat I dan para Tergugat lainnya di atas tanah obyek sengketa dan serta menguasai tanah sengketa tersebut atau ta nah tempat berdirinya gedung eks sekolah Dasar Negeri Pattallasang 3, merupakan perbuatan tanpa hak.
- Menghukum Tergugat I dan para Tergugat lainnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa atau tanah eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3 tersebut, yang batas-batasnya obyek sengketa tersebut pada dalil gugatan nomor 5 (lima) kepada Para Penggugat sebagai pihak yang berhak dan serta mewakili seluruh ahli waris yang tersebut di atas dalam keadaan kosong dan tanpa beban kalau perlu dengan bantuan Polisi atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.
- Menghukum Para Tergugat tersebut untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar biaya ini perkara seca ra tanggung renteng.
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|