Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H MUSLIM Bin SAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/P.4.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM Bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa MUSLIM Bin SAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Lingkungan Takalar Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar lalu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 01.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 03.00 Wita bertempat di Lingkungan Kunjung Mae Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar atau setidak - tidaknya pada suatu tempo waktu tertentu dalam tahun 2024 dan tahun 2025, atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 00.50 Wita, terdakwa MUSLIM Bin SAHARUDDIN bertemu dengan saksi TAHARUDDIN kemudian terdakwa dan saksi TAHARUDDIN pergi ke rumah saksi SILVA kemudian setelah tiba di rumah saksi SILVA, terdakwa dan saksi TAHARUDDIN memasuki rumah saksi SILVA dengan cara membuka pintu rumah bagian depan dengan cara mendorong pintu rumah tersebut dengan bahu dan tangan terdakwa yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci kemudian masuk ke dalam rumah saksi SILVA kemudian terdakwa dan saksi TAHARUDDIN berjalan menuju ke arah dapur, lalu saksi TAHARUDDIN memasuki kamar saksi SILVA sedangkan terdakwa pergi ke ruang tamu dan melihat tas warna coklat muda merek MOSSDOOM milik saksi SILVA yang berada di atas meja kemudian membuka tas tersebut dan menemukan dompet kecil warna hitam lalu langsung mengambil uang senilai Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa tidak berselang lama terdakwa mendengar teriakan dari arah kamar saksi SILVA yang mengatakan ”janganki pak” disusul dengan saksi TAHARUDDIN keluar dari kamar saksi SILVA dan langsung menuju pintu keluar, sehingga terdakwa juga ikut lari keluar rumah dengan membawa uang yang terdakwa dapatkan tadi;
  • Selanjutnya pada Rabu tanggal 27 Nopember 2024 sekira jam 01.00 Wita, terdakwa mendatangi warung yang ada di teras rumah saksi KOBO Binti MANGNGA yang berada di Lingkungan Kunjung Mae Kelurahan Takalar lalu masuk melalui pintu warung yang tidak terkunci tersebut lalu terdakwa langsung mengambil minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak kurang lebih 5 bungkus, mie instan sebanyak kurang lebih 20 bungkus, kerupuk sebanyak kurang lebih 5 bungkus dan biskuit sebayak kurang lebih 5 bungkus seharga total kurang lebih senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 03.00 Wita, terdakwa juga mendatangi rumah yang ada warungnya milik saksi Dg BAJI Binti DULE di Lingkungan Takalar Kelurahan Takalar lalu masuk ke dalam warung melalui pintu warung yang tidak terkunci kemudian langsung mengambil rokok clasmild sebanyak kurang lebih 5 bungkus, rokok surya besar sebanyak kurang lebih 5 bungkus, rokok surya kecil sebanyak kurang lebih 5 bungkus, rokok Marlboro besar sebanyak kurang lebih 5 bungkus, rokok sampoerna besar sebanyak kurang lebih 5 bungkus, dan rokok booster sebanyak kurang lebih 5 bungkus seharga total kurang lebih senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SILVA RAMDHANI LANTARA Binti SYAMSUDDIN LANTARA mengalami kerugian senilai Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, saksi KOBO Binti MANGNGA mengalami kerugian senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dan saksi Dg BAJI Binti DULE mengalami kerugian senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dan baik barang maupun uang yang telah terdakwa ambil tersebut tanpa pernah meminta izin dari pemiliknya dan terdakwa pergunakan barang maupun uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya