| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa AKBAR Alias BA’BA BIN GASSING pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2025, di Kompleks Graha Ayu Lestari Blok A No.11 Kel. Bajeng Kec. Pattallassang Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa AKBAR Alias BA’BA BIN GASSING pergi kerumah neneknya di Lingk.Bontomanai Kel.Sabintang Kec.Pattallassang Kab.Takalar untuk meminum tuak (ballo). Sesampainya ditempat tersebut terdakwa bersama dengan dua orang sepupunya meminum minuman tuak (ballo) sampai pukul 22.00 Wita. Selanjutnya terdakwa pulang menuju kerumahnya dengan berjalan kaki kemudian singgah di salah satu toko Bugis untuk membeli rokok. Terdakwa selanjutnya melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki kemudian melintasi Kompleks Graha Indah Ayu Lestari dan melihat pagar rumah korban KAMARUDDIN, S.T tidak tertutup atau terkunci sehingga terdakwa muncul niat untuk membakar mobil SUZUKI XL7 warna hitam dengan nomor polisi DD1957 CP milik saksi korban KAMARUDDIN, S.T yang terparkir di garasi rumahnya. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam garasi rumah milik saksi koban kemudian mengambil 1 (satu) buah korek api gas dengan sticker Indocafe Coffeemix didalam kantong celana milik terdakwa dan membakar spakbor bagian depan dari mobil saksi korban yang terbuat dari plastic hingga terbakar. Selanjutnya terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah saksi korban ketika mobil tersebut telah terbakar dan pulang kerumahnya dengan berjalan kaki.
- Bahwa saksi RAEHAN MAULANA yang pada saat itu berada didalam rumah kemudian melihat mobil dari saksi korban KAMARUDDIN, S.T telah terbakar dan langsung memanggil saksi koban. Selanjutnya saksi korban KAMARUDDIN, S.T bersma dengan saksi RAEHAN MAULANA langsung memadamkan api dengan menggunakan air dan kain basah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AKBAR Alias BA’BA BIN GASSING, mobil SUZUKI XL7 warna hitam dengan nomor polisi DD1957 CP milik saksi korban KAMARUDDIN, S.T mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan dan saksi KAMARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)..
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP.--- |