Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada kartu Keluarga (KK) nomor : 730504071010002, dan Kutipan Akta Kelahiran, nomor : 7305-L-T-26052025-0018 milik Pemohon dimana identitas PEMOHON bernama SINGARA tempat dan tanggal lahir Ko’mara 31 Desember 1929 adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama SINGARA DG SAYU tempat tanggal lahir, Ko’mara 31 Desember 1929, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 25.158/SKBN-DKK/V/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Kale Ko’mara tertanggal 26 Mei 2025 dan diperkuat dengan adanya Petikan Surat Keputusan Veteran Pejuang Kemerdekaan republik Indonesia Nomor : SKEP/620/M/VIII/2007 dan diperkuat dengan Kartu Idenitas Pensiun (KARIP) Nomor : 1,528/ No Dosir : 600,013,933 milik Pemohon;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada kartu Keluarga (KK) nomor : 730504071010002, dan Kutipan Akta Kelahiran, nomor : 7305-L-T-26052025-0018, milik Pemohon dimana identitas PEMOHON bernama SINGARA tempat dan tanggal lahir Ko’mara 31 Desember 1929 adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON bernama SINGARA DG SAYU tempat tanggal lahir, Ko’mara 31 Desember 1929, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 25.158/SKBN-DKK/V/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Kale Ko’mara tertanggal 26 Mei 2025 dan diperkuat dengan adanya Petikan Surat Keputusan Veteran Pejuang Kemerdekaan republik Indonesia Nomor : SKEP/620/M/VIII/2007 dan diperkuat dengan Kartu Idenitas Pensiun (KARIP) Nomor : 1,528/ No Dosir : 600,013,933 milik Pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |