| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan/bantahan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah pemilik sah atas sebidang tanah tanah yang terletak di Dusun Mannyampa, Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia dahulu Dusun Mannyampa, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia dengan luas 36 Are Atau 3.600 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Persil 165 DII Kohir 1796 C1 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Seni bin Rungka Persil 165 DII Kohir 1289 sekarang Dg. Kulle
- Batas Sebelah Selatan : Tanah Milik Lolang bin Lomba Persil 165 DII Kohir 1796 yang saat ini menjadi objek sengketa;
- Batas Sebelah Timur : Dahulu Tanah Milik Seni bin Rungka Persil 165 DII Kohir 1289
- Batas Sebelah Barat : Batas Persil sekarang Baso Dg. Ngalle dan Rumallang Dg. Sija
- Menyatakan menurut hokum bahwa Tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah milik Alm. Lolang bin Lomba seluas 36 Are berdasarkan Buku dan Peta Rincik Persil 165 DII Kohir 1796 C1 (Peta Angka 1);
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 30/Pdt.G/2022/PN.Tka tertanggal 5 Januari 2022;
- Membatalkan Permohonan Eksekusi Terlawan I
- Menyatakan, menangguhkan eksekusi atas tanah milik Pelawan sampai perkara ini mendapat keputusan yang tetap;
- Menghukum Terlawan I sampai dengan Terlawan V secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
|