Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Tka Abd Jalil Rani 1.Mursahid Dg Narang
2.Agung Bin Mursahid Dg Narang
3.Sita Binti Mursahid Dg Narang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd Jalil Rani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mirwan,.SH,. MHAbd Jalil Rani
Tergugat
NoNama
1Mursahid Dg Narang
2Agung Bin Mursahid Dg Narang
3Sita Binti Mursahid Dg Narang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Para Tergugat Membayar denda sebesar Rp 600.000.000,00 (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) Sebagai Ganti rugi atas rumah Penggugat yang dirobohkan.
  4. Menyatakan milik Penggugat tanah yang terletak di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas keseluruhan adalah sebagai berikut:
    - Batas Sebelah Utara     : Tanah dan Rumah Sitti Sohani
    - Batas Sebelah Barat     : Empang Milik H. Muntu
    - Batas Sebelah Selatan :, Tanah dan Rumah milik Sitti dahlia Dg Kebo
    - Batas Sebelah Timur     : Jalan poros Galesong,
  5. Menyatakan tidak berkekuatan Hukum Sertifikat yang timbul dari peralihan sertifikat 124 Milik Para Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan Tanah milik Penggugat. yang beralamat di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 100m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Batas Sebelah Utara     : Tanah dan Rumah Milik Sitti Sohani
    - Batas Sebelah Barat     : Empang Milik Alm H. Muntu
    - Batas Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Milik Sitti Dahlia Dg Kebo
    - Batas Sebelah Timur     : Tanah Milik Penggugat yang di atasnya Telah berdiri rumah Milik Tergugat II dan Tergugat III
    Secara sukarela atau jika tidak dengan cara paksa dibantu oleh alat Negara.
  7. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan Tanah yang beralamat di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 100m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Batas Sebelah Utara     : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat III.
    - Batas Sebelah Barat     : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat I.
    - Batas Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Milik Sitti Dahlia Dg Kebo
    - Batas Sebelah Timur     : Jalan Poros Galesong.
    Secara sukarela atau jika tidak dengan cara paksa dibantu oleh alat Negara.
  8. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan Tanah yang beralamat di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 100m2Dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Batas Sebelah Utara     : Tanah dan Rumah Milik Sitti Sohani
    - Batas Sebelah Barat     : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat I. 
    - Batas Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat yang di atasnya telah berdiri rumah milik Tergugat II.
    - Batas Sebelah Timur     : Jalan Poros Galesong.
    Secara sukarela atau jika tidak dengan cara paksa dibantu oleh alat Negara.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Obyek Aqou kepada Penggugat.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak