Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Tka Kartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama orang tua Althaf Khalil Arsy dalam Akta Kelahiran No. AL. 821.0085222 dan Kartu Keluarga No. 7305012501052135, yakni ayah bernama Bachtiar Dg Tata dan ibu bernama Saadiah, seharusnya ayah bernama Syukur dan ibu bernama Kartini;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Takalar untuk mengubah nama orang tua Althaf Khalil Arsy dalam Akta Kelahiran No. AL. 821.0085222 yang semula ayah bernama Bachtiar Dg Tata dan ibu bernama Saadiah, seharusnya ayah bernama Syukur dan ibu bernama Kartini;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak