| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), serta Sita Hak Milik yang di laksanakan;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Nomor 71/Pdt.G/2024/PA.Tkl, Nomor 140/Pdt.G/2024/PTA.Mks, Nomor 155/Pdt.P/2025/PA.Tkl, tidak salah menerapkan Hukum Judex Factie dalam perkara putusan tersebut tidak bertentangan dengan Hukum dan atau Undang-Undang;
- Menghukum Para Tergugat I, II, dan III untuk mengembalikan tanah yang dikuasai oleh masing-masing Tergugat, berdasarkan Sertifikat Nomor 161, dengan luas 3.278 m?2;, terletak di Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tergugat I (Pabu Dg. Bella Bin Mamang) menguasai tanah milik Para Penggugat seluas ± 304 m?2;, dengan batas-batas tanah yang dikuasai sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tergugat III Rahmanasari Binti Patahan
- Sebelah Timur: Tanah milik H. Mannu dan Hj. Cilo
- Sebelah Barat: Jalan Poros Galesong
- Sebelah Selatan: Tanah milik Para Penggugat
Untuk Tergugat II (Juniati Dg. Rampu Binti Padda) menguasai tanah milik Para Penggugat seluas ± 380 m?2;, dengan batas-batas tanah yang dikuasai sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah milik Para Penggugat
- Sebelah Timur: Tanah milik Para Penggugat
- Sebelah Barat: Jalan Poros Galesong
- Sebelah Selatan: Tanah milik Para Penggugat
Untuk Tergugat III (Rahmanasari Binti Patahan) menguasai tanah milik Para Penggugat seluas ± 304 m?2;, dengan batas-batas tanah yang dikuasai sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Tanah milik Para Penggugat
- Sebelah Timur: Tanah milik H. Mannu dan Hj. Cilo
- Sebelah Barat: Jalan Poros Galesong
- Sebelah Selatan: Tergugat I Pabu Dg. Bella Bin Mamang
Para Tergugat masing-masing wajib mengembalikan tanah yang mereka kuasai tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong, tidak ada bangunan atau benda apa pun, dan tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat I, II, III untuk membayar kerugian Para Penggugat baik secara Material dan maupun Immaterial. Kerugian material sebesar Rp. 491.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat I, II, III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|