| Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU Bin BUCHARI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA Bin SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2026, di Dusun Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA pergi membeli paket sabu-sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di jl. Ablam Kota Makassar, selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA mengonsumi sabu-sabu tersebut di Jl, Emisaelan Kota Makassar. Setelah selesai mengkonsumsi sabu dengan jeda waktu kurang lebih satu jam, sekira pukul 23.00 wita, Lk. Tawang (DPO) menghubungi Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA melalui pesan Facebook Massengger dimana saat itu Lk. TAWANG (DPO) meminta nomor Whatsaap dari Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA. Kemudian setelah Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA memberikan Nomor Whatsappnya kepada Lk. TAWANG (DPO) saat itu juga Lk. TAWANG (DPO) langsung menelepon Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA melalui aplikasi Whatsapp dan mengajak Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA datang ke rumahnya untuk mengkonsumsi sabu karena Lk. TAWANG (DPO) sebelumnya adalah teman dari Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA pada saat berada di rutan Makassar. kemudian sebelum terdakwa berangkat kerumah Lk. TAWANG (DPO), terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA “mau kemana?” kemudian Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA menawarkan terdakwa untuk ikut bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA kerumah Lk. TAWANG (DPO) untuk pergi mengkonsumsi sabu di Dusun Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar, kemudian terdakwa mengiayakan. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA kembali menghubungi Lk. TAWANG (DPO) untuk memintai titik lokasi rumah Lk. TAWANG (DPO), Lk. TAWANG (DPO) kemudian mengirimkan titik lokasi rumahnya ke Nomor whatsapp Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA namun saat itu titik Lokasi Lk. TAWANG (DPO) tidak bisa terbuka di hp Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA, sehingga Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA meminta kepada Lk. TAWANG (DPO) untuk mengirim titik lokasinya ke nomor Whatsapp terdakwa. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA “nanti disana aman?” kemudian saat itu Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA menjawab “ia pasti aman” kemudian saat itu terdakwa berkata “ayo kalau begitu kamu saja yang membonceng” kemudian sekira pukul 23.20 wita terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA berangkat ke Kabupaten Takalar dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 01.45 wita terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA tiba di rumah Lk. TAWANG (DPO) sesuai dengan maps yang dikirim oleh Lk. TAWANG (DPO), kemudian pada saat terdakwa berada didepan rumah Lk. TAWANG (DPO) yang saat itu bersama dengan temannya yang terdakwa tidak kenal. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA masuk kerumah Lk. TAWANG (DPO) dan melihat 1 (satu) saset plastic klip bening isi sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) terbuat dari botol Plastic, 1 (satu) batang pipet plastik dengan ujung runcing dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hitam yang terdapat sumbu di atas meja ruang tamu Lk. TAWANG (DPO), selanjutnya terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA diminta duduk kemudian Lk. TAWANG (DPO) menyendok kan 1 (satu) saset plastic klip bening isi sabu tersebut masuk ke dalam pirex kemudian pirex tersebut dibakar setelah itu Lk. TAWANG (DPO) menghisap sabu tersebut yang telah dibakar. Kemudian setelah Lk. TAWANG (DPO) menghisap sabu tersebut Lk. TAWANG (DPO) memberikan sabu sabu tersebut ketemannya untuk dihisap oleh temannya dan setelah teman dari Lk. TAWANG (DPO) menghisap sabu tersebut, kemudian memberikan sabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA kemudian Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA meghisap sabu sabu tersebut, setelah Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA selesai menghisap sabu tersebut kemudian memberikan sabu sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menghisap sabu tersebut, setelah semua selesai menghisap sabu, kemudian saat itu Lk. TAWANG (DPO) dan temannya langsung berdiri menuju ke arah pintu dimana saat itu terdengar suara ketukan pintu dan teriakan “polisi” kemudian Lk. TAWANG (DPO) dan temannya melarikan diri dan saat itu terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA tidak dapat melarikan diri.
- Bahwa saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR yang merupakan anggota kepolisian dari tim opsnal Sat Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah di Dusun Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar sering digunakan tempat kumpul-kumpul anak muda untuk melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR melakukan pemantuan dan dari jarak sekitar 10 meter dari rumah tersebut saksi SULAEMAN melihat dua orang yang sedang berboncengan masuk ke dalam rumah tersebut selanjutnya saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR mendatangi rumah tersebut kemudian mengetuk pintu dan langsung masuk kedalam rumah tersebut kemudian melihat dua orang didalam rumah yang sedang duduk dan melakukan penyalahgunaan narkotika yang dimana saat itu saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA dan Terdakwa sedang menghisap barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu diatas meja ruang tamu rumah tersebut sehingga kondisi didalam rumah tersebut agak berasap. Selanjutnya saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR melakukan penggeledahan di sekitaran ruang tamu dan menemukan 1 (satu) saset sabu di bawah meja yang menurut keterangan terdakwa bahwa sabu dan alat hisap sabu (BONG) tersebut milik temannya yang Bernama Lk. TAWANG (DPO) yang melarikan diri pada saat saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR mengetuk pintu rumah. Selanjutnya saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR mengamankan saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA bersama terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor polisi sat resnarkoba polres takalar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1265/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
- 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0656 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) set alat hisap/bong lengkap dengan pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0106 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol berisi urine miliki MUHAMMD IRGA NUGRAHA alias IRGA Bin SYARIFUDDIN positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol berisi urine miliki MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU Bin BUCHARI positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA Bin SYARIFUDDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU Bin BUCHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
---------- ATAU -----------
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU Bin BUCHARI bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA Bin SYARIFUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2026, di Dusun Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA pergi membeli paket sabu-sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di jl. Ablam Kota Makassar, selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA mengonsumi sabu-sabu tersebut di Jl, Emisaelan Kota Makassar. Setelah selesai mengkonsumsi sabu dengan jeda waktu kurang lebih satu jam, sekira pukul 23.00 wita, Lk. Tawang (DPO) menghubungi Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA melalui pesan Facebook Massengger dimana saat itu Lk. TAWANG (DPO) meminta nomor Whatsaap dari Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA. Kemudian setelah Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA memberikan Nomor Whatsappnya kepada Lk. TAWANG (DPO) saat itu juga Lk. TAWANG (DPO) langsung menelepon Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA melalui aplikasi Whatsapp dan mengajak Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA datang ke rumahnya untuk mengkonsumsi sabu karena Lk. TAWANG (DPO) sebelumnya adalah teman dari Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA pada saat berada di rutan Makassar. kemudian sebelum terdakwa berangkat kerumah Lk. TAWANG (DPO), terdakwa bertanya kepada Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA “mau kemana?” kemudian Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA menawarkan terdakwa untuk ikut bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA kerumah Lk. TAWANG (DPO) untuk pergi mengkonsumsi sabu di Dusun Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar, kemudian terdakwa mengiayakan. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA kembali menghubungi Lk. TAWANG (DPO) untuk memintai titik lokasi rumah Lk. TAWANG (DPO), Lk. TAWANG (DPO) kemudian mengirimkan titik lokasi rumahnya ke Nomor whatsapp Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA namun saat itu titik Lokasi Lk. TAWANG (DPO) tidak bisa terbuka di hp Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA, sehingga Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA meminta kepada Lk. TAWANG (DPO) untuk mengirim titik lokasinya ke nomor Whatsapp terdakwa. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA “nanti disana aman?” kemudian saat itu Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA menjawab “ia pasti aman” kemudian saat itu terdakwa berkata “ayo kalau begitu kamu saja yang membonceng” kemudian sekira pukul 23.20 wita terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA berangkat ke Kabupaten Takalar dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 01.45 wita terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA tiba di rumah Lk. TAWANG (DPO) sesuai dengan maps yang dikirim oleh Lk. TAWANG (DPO), kemudian pada saat terdakwa berada didepan rumah Lk. TAWANG (DPO) yang saat itu bersama dengan temannya yang terdakwa tidak kenal. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA masuk kerumah Lk. TAWANG (DPO) dan melihat 1 (satu) saset plastic klip bening isi sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) terbuat dari botol Plastic, 1 (satu) batang pipet plastik dengan ujung runcing dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hitam yang terdapat sumbu di atas meja ruang tamu Lk. TAWANG (DPO), selanjutnya terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA diminta duduk kemudian Lk. TAWANG (DPO) menyendok kan 1 (satu) saset plastic klip bening isi sabu tersebut masuk ke dalam pirex kemudian pirex tersebut dibakar setelah itu Lk. TAWANG (DPO) menghisap sabu tersebut yang telah dibakar. Kemudian setelah Lk. TAWANG (DPO) menghisap sabu tersebut Lk. TAWANG (DPO) memberikan sabu sabu tersebut ketemannya untuk dihisap oleh temannya dan setelah teman dari Lk. TAWANG (DPO) menghisap sabu tersebut, kemudian memberikan sabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA kemudian Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA meghisap sabu sabu tersebut, setelah Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA selesai menghisap sabu tersebut kemudian memberikan sabu sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menghisap sabu tersebut dengan cara pirex yang ada pada alat hisap sabu (BONG) dibakar kemudian terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut melalui pipet, setelah semua selesai menghisap sabu, kemudian saat itu Lk. TAWANG (DPO) dan temannya langsung berdiri menuju ke arah pintu dimana saat itu terdengar suara ketukan pintu dan teriakan “polisi” kemudian Lk. TAWANG (DPO) dan temannya melarikan diri dan saat itu terdakwa dan Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA tidak dapat melarikan diri.
- Bahwa saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR yang merupakan anggota kepolisian dari tim opsnal Sat Narkoba Polres Takalar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah di Dusun Tonasa Desa Tonasa Kec. Sanrobone Kab. Takalar sering digunakan tempat kumpul-kumpul anak muda untuk melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR melakukan pemantuan dan dari jarak sekitar 10 meter dari rumah tersebut saksi SULAEMAN melihat dua orang yang sedang berboncengan masuk ke dalam rumah tersebut selanjutnya saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR mendatangi rumah tersebut kemudian mengetuk pintu dan langsung masuk kedalam rumah tersebut kemudian melihat dua orang didalam rumah yang sedang duduk dan melakukan penyalahgunaan narkotika yang dimana saat itu saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA dan Terdakwa sedang menghisap barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu diatas meja ruang tamu rumah tersebut sehingga kondisi didalam rumah tersebut agak berasap. Selanjutnya saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR melakukan penggeledahan di sekitaran ruang tamu dan menemukan 1 (satu) saset sabu di bawah meja yang menurut keterangan terdakwa bahwa sabu dan alat hisap sabu (BONG) tersebut milik temannya yang Bernama Lk. TAWANG (DPO) yang melarikan diri pada saat saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR mengetuk pintu rumah. Selanjutnya saksi SULAEMAN dan saksi MUZAKKIR mengamankan saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA bersama terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor polisi sat resnarkoba polres takalar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1265/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., M.Si dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
- 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0656 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) set alat hisap/bong lengkap dengan pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0106 gram positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol berisi urine miliki MUHAMMD IRGA NUGRAHA alias IRGA Bin SYARIFUDDIN positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) botol berisi urine miliki MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU Bin BUCHARI positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD IRGA NUGRAHA Alias IRGA Bin SYARIFUDDIN telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WAHYU ARIANSYAH Alias WAHYU Bin BUCHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |