Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian AGUS TOJENG yang lahir di Takalar, pada tanggal 17 Agustus 19776 telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 03 Juni 2013 di Lingkungan Baba Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mencatatkan tentang Akta Kematian AGUS TOJENG tersebut sebagaimana mestinya.
Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. |