Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Tka Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H ROYAN AMER UBEYD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-98/P.4.32/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYAN AMER UBEYD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ROYAN AMER UBEYD pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 01.09 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Gudang Perumahan Griya Kumala Galesong, Desa Aeng Batu-batu, Kec. Galesong Utara, kab Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar,  yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Saksi Calvindo Bakhits dan Saksi Pratama Yudha beserta tim yang merupakan aparat kepolisian BA Intelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri melakukan pengamatan terkait dengan adanya aktifitas penyalahgunaan Bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga mengetahui hal tersebut aparat kepolisian mendapati jika solar bersubsidi tersebut diambil dari SPBU 74.922.12 yang berada di Jl. Poros Sungguminasa Takalar Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengisi ke dalam jerigen-jerigen lalu jerigen-jerigen tersebut dibawa ke tempat penampungan yang berada di Gudang Perumahan Griya Kumala Galesong Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian mengetahui hal tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 01.09 Wita, Saksi Calvindo Bakhits dan Saksi Pratama Yudha beserta tim menuju ke perumahan Griya Kumala dan menemukan 1 (satu) unit mobil tangki milik PT. Husada Bumi Perkasa yang mengambil hasil penampungan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dan telah terisi dalam mobil tangki sebanyak 8000 liter.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan atas temuan tersebut lalu diketahui bahwa PT. Husada Bumi Perkasa yang melakukan pembelian atas BBM jenis solar bersubsidi tersebut. Adapun pemesanan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dipesan oleh terdakwa ROYAN AMER UBEYD dengan cara memesan dari orang yang mengaku bernama ICCANK yang nama sebenarnya adalah MANSYUR DG. NGEWA (DPO), dimana saat itu terdakwa ditawarkan untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga yang lebih murah yakni Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah)/perliter dibanding solar industri. Sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa yang juga sebagai Kuasa Direktur Operasional berdasarkan Surat Kuasa Nomor 06/B/EHM/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di Kantor Notaris Palopo an. EDY HAJI MAISENG, SH.,M.Kn, menyetujui untuk melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi milik MANSYUR DG. NGEWA (DPO). Adapun cara terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yakni dengan memerintahkan sopir PT. Husada Bumi Perkasa yakni saksi M. RUSLI BIN ALM ANDI SAHRIR untuk mengambil BBM jenis solar bersubsidi dari Gudang penampungan milik MANSYUR DG. NGEWA (DPO).
  • Bahwa cara pemindahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang sebelumnya tertampung di dalam tandon dan drum dihubungkan dengan mesin pompa hisap (alkom) lalu selang yang terhubung dengan mesin tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil yang dikemudikan oleh saksi M. RUSLI BIN ALM ANDI SAHRIR. Setelah pengisian dilakukan selanjutnya nantinya saksi M. RUSLI BIN ALM ANDI SAHRIR kemudian membawa/mengantarkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke PT. Citra Lampia Mandiri yang berada di Luwu Timur.
  • Bahwa berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120116171534 serta Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46610 PT. Husada Bumi Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (jasa transporter BBM jenis solar industri). Adapun dalam menjalankan usaha khususnya sekaitan dengan kegiatan pengangkutan/transporter BBM PT. Husada Bumi Perkasa hanya memiliki kewenangan untuk menyalurkan jenis solar industri. Akan tetapi terdakwa menyalagunakan kewenangan dan pengetahuannya dengan melakukan pemesanan BBM jenis solar bersubsidi dan bukan menyalurkan BBM jenis solar industri kepada perusahaan yang melakukan pemesanan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui PT. Husada Bumi Perkasa memiliki Surat Keterangan Penyalur Nomor: 007/SKP/Opertro-HBP/II/2023 yang berdasarkan surat tersebut PT. Husada Bumi Perkasa hanya dapat melakukan pengambilan/pengangkutan BBM jenis solar industri dari tempat penampungan/bunker PT. Ocean Petro Energy. Terdakwa juga mengetahui apabila PT. Husada Bumi Perkasa ingin melakukan pengambilan solar industri di tempat lain maka perusahaan tersebut harus memiliki Izin Niaga Umum (INU).
  • Bahwa pada kenyataannya terdakwa yang merupakan Kuasa Direktur Operasioal PT. Husada Bumi Perkasa bahkan menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi yang dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin bahkan kewenangan untuk menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi dimaksud. Karena untuk dapat memperoleh BBM jenis solar bersubsidi dan melakukan pendistribusian, maka terdakwa harus memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pemerintah atau instansi setempat yang dapat mengeluarkan izin pembelian BBM jenis solar bersubsidi. Adapun perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi lalu menjualnya ke PT. Citra Lampia Mandiri dengan dalih bahwa solar yang disediakan adalah solar industri sudah terdakwa lakukan beberapa kali.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.----------

Pihak Dipublikasikan Ya