Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H RUSMIN NUR ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-41/P.4.32/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIN NUR ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia terdakwa Rusmin Nur Andika pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Express Galesong Jalan Tala-Tala Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal sekira bulan Desember 2024, Terdakwa memesan paket obat THD melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor HP 082373913420 yang diperoleh Terdakwa dari aplikasi Facebook sebanyak 1 (satu) botol yang isinya berjumlah 1000 (seribu) tablet dan dibeli Terdakwa seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyuruh istrinya untuk mengambil paket obat THD tersebut di Kantor J&T Express Galesong di Jalan Talatala Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Pada saat istri Terdakwa sudah mengambil paket obat THD tersebut lalu istri Terdakwa dihampiri dan diperiksa oleh petugas BPOM yang bernama Saksi HANDRI BURHAN dan anggota Polda Sulawesi Selatan yang bernama KHALIK RIADI MAULANA di depan kantor J&T Express Galesong dan pada saat itu istri Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik Terdakwa. Istri Terdakwa lalu diminta menghubungi Terdakwa untuk datang ke Kantor J&T Express Galesong dengan alasan pengambilan paket tersebut tidak dapat diwakilkan. Tidak lama kemudian Terdakwa datang di Kantor J&T Express Galesong dan pada saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi HANDRI BURHAN dan Saksi KHALIK RIADI MAULANA.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, paket tersebut dibuka oleh Terdakwa dihadapan Saksi HANDRI BURHAN dan Saksi KHALIK RIADI MAULANA, yang mana paket tersebut berisikan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir obat THD. Terhadap obat THD tersebut rencannaya akan Terdakwa jual kepada temannya dengan harga harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2024, Terdakwa sudah berhasil menjual 1000 (seribu) tablet obat THD kepada temannya dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mendaptkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Makassar Nomor : LHU.104.K.04.01.24.0005 tanggal 30 Desember 2024, tablet tanpa identitas tersebut positif mengandung Triheksifenidil dimana obat Triheksifenidil adalah terdaftar sebagai obat keras (daftar G) dan termasuk dalam sediaan farmasi yang dapat diberikan dengan resep dokter;
  • Bahwa dalam hal tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau menyimpan obat daftar G jenis THD.

-------- Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

          Atau

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa Rusmin Nur Andika pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Express Galesong Jalan Tala-Tala Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan percobaan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal sekira bulan Desember 2024, Terdakwa memesan paket obat THD melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor HP 082373913420 yang diperoleh Terdakwa dari aplikasi Facebook sebanyak 1 (satu) botol yang isinya berjumlah 1000 (seribu) tablet dan dibeli Terdakwa seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa menyuruh istrinya untuk mengambil paket obat THD tersebut di Kantor J&T Express Galesong di Jalan Talatala Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Pada saat istri Terdakwa sudah mengambil paket obat THD tersebut lalu istri Terdakwa dihampiri dan diperiksa oleh petugas BPOM yang bernama Saksi HANDRI BURHAN dan anggota Polda Sulawesi Selatan yang bernama KHALIK RIADI MAULANA di depan kantor J&T Express Galesong dan pada saat itu istri Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik Terdakwa. Istri Terdakwa lalu diminta menghubungi Terdakwa untuk datang ke Kantor J&T Express Galesong dengan alasan pengambilan paket tersebut tidak dapat diwakilkan. Tidak lama kemudian Terdakwa datang di Kantor J&T Express Galesong dan pada saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi HANDRI BURHAN dan Saksi KHALIK RIADI MAULANA.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, paket tersebut dibuka oleh Terdakwa dihadapan Saksi HANDRI BURHAN dan Saksi KHALIK RIADI MAULANA, yang mana paket tersebut berisikan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir obat THD. Terhadap obat THD tersebut rencannaya akan Terdakwa jual kepada temannya dengan harga harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2024, Terdakwa sudah berhasil menjual 1000 (seribu) tablet obat THD kepada temannya dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mendaptkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Makassar Nomor : LHU.104.K.04.01.24.0005 tanggal 30 Desember 2024, tablet tanpa identitas tersebut positif mengandung Triheksifenidil dimana obat Triheksifenidil adalah terdaftar sebagai obat keras (daftar G) dan termasuk dalam sediaan farmasi yang dapat diberikan dengan resep dokter;
  • Bahwa pendidikan terdakwa hanya tamatan SMA dan bukanlah tenaga kesehatan sehingga tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya