| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan tergugat melakukan perbuatan itikad tidak baik.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa sebidang tanah yang terletak di Dusun Tala tala desa bontoloe, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dalam Kohir No. 925 C1,no.petak 21 luas 0,12 ha dengan batas batas :
a. Sebelah utara : Berbatas dengan jalan desa ke bontoloe
b. Sebelah timur : Berbatas dengan jalan poros Galesong
c. Sebelah selatan : Berbatas dengan tanah yahadang bin majju, petak no.20.
d. Sebelah barat : Berbatas dengan tanah jamarrang bin majju petak no.22
adalah benar dan sah milik almarhum nota atau Nata yang beralih kepada ahli waris (penggugat).
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang mengambil alih atau mencaplok pengelolaan pasar Kampung Tala tala dari kerjasama antara karaeng galesong ditahun 1960 tanpa sepengetahuan atau izin dari ahli waris nota adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat.
- Menyatakan tergugat tidak memiliki hak atas tanah obyek perkara yang saat ini di kuasai tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk mnyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa di bebani syarat apapun kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar tunai kerugian yang dialami penggugat (ahli waris nota) dalam pengelolaan pasar tala tala diatas obyek sengketa selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1960 sampai tahun 2011 yang di nilai sebesar
a. Rp.1.740.375.000,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum pula penggugat untuk membayar tunai sewa tanah atas objek sengketa sebagai kompensasi tempat tinggal dan usaha selama 51 tahun terhitung sejak tahun 1960 sampai 2011 yang nilainya sebesar Rp.612.000.000,- (enam ratus dua belas juta rupiah).
- menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequos et bono).
|