Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Tka RAMLI Dg. Rurung 1.Bupati Takalar
2.Sekertaris Daerah Kabupaten Takalar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI Dg. Rurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLRAMLI Dg. Rurung
Tergugat
NoNama
1Bupati Takalar
2Sekertaris Daerah Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Keterangan Registrasi Asset tertanggal 20 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Takalar adalah cacat hukum;
  4. Menyatakan Surat Keterangan Registrasi Asset tertanggal 20 Desember 2011 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Keterangan Registrasi Asset tertanggal 20 Desember 2011 tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai alas hak ataupun bukti kepemilikan atas suatu objek tanah;
  6. Menyatakan Surat Keterangan Registrasi asset Nomor 364 tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Registrasi Asset tersebut sebagai dasar pembuktian hak maupun dasar klaim kepemilikan atau Setidak-tidaknya Memusnahkan Objek Perkara Secara SUka Rela dan tanpa Syarat Apapun, Jika dipandang Perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mencabut dan/atau membatalkan administrasi registrasi asset Nomor : 364 sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepemilikan;
  9. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Miliyar rupiah) secara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  10. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Miliyar rupiah) secara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  11. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  12. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  13. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Tergugat 1 dan Tergugat 2 menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  14. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak