Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Tka Massualle Bin Rajamang H. Mallarangan Dg Tutu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Massualle Bin Rajamang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiMassualle Bin Rajamang
Tergugat
NoNama
1H. Mallarangan Dg Tutu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapakan bahwa tanah yang ditempati dan dikuasai oleh H. MALLARANGAN DG TUTU (Tergugat) seluas ± 500 M2  (lima ratus meter persegi)  dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
    • Utara berbatasan dengan Masjid Al Qalam/Tanah milik Penggugat;
    • Timur berbatasan dengan Jalanan.
    • Selatan berbatasan dengan tanah Hasan Bin Mannaungi;
    • Barat berbatasan dengan tanah milik Hasan Bin Mannaungi

adalah bahagian dari tanah darat pada Persil Nomor 50 D1 Kohir Nomor 262 C1 seluas kurang lebih 30 (Tiga puluh) are  atau 3000 M2 (tiga ribu meter persegi) tercatat atas nama NIMBANG BIN TA’NANG adalah milik Penggugat;

3.    Menyatakan yang berhak memiliki objek sengketa adalah Penggugat;

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengakui kepemilikan Penggugat dan  mempertahankan objek sengketa sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum;

5     Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara yang sah.

  1.      Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat mulai dari tahun  1980 sampai sekarang tahun 2025  sejumlah Rp. 360.000.000,00 – (tiga ratus enam puluh  juta rupiah).

7.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya  hukum lainnya.

8.    Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas objek sengketa atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9.    Menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa adalah sah;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwansom) Sebesar Rp. 1.000.000, 00- (Satu Juta Rupiah) Perhari di hitung dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

Demikian gugatan Penggugat atas perhatian Majelis Hakim yang mulia Kami mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak